--> Skip to main content

Daftar Pajak Mobil Mercedes-Benz Terbaru dari Tahun 1990 hingga 2024

Mercedes-Benz, sebagai salah satu merek mobil premium asal Jerman, telah lama menjadi simbol kemewahan dan kenyamanan. Mobil-mobil Mercedes-Benz hadir dengan fitur dan teknologi canggih yang seiring waktu terus berkembang, terutama pada model-model baru. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil Mercedes-Benz umumnya lebih tinggi dibandingkan mobil dari segmen menengah, terutama karena harga jual yang tinggi, mesin berkapasitas besar, serta kategori sebagai mobil premium. Artikel ini akan menjelaskan kisaran pajak mobil Mercedes-Benz dari berbagai model dan tahun keluaran, mulai dari model tahun 1990-an hingga keluaran terbaru tahun 2024.


 Faktor-Faktor Penentu Pajak Mobil Mercedes-Benz


Pajak mobil Mercedes-Benz bervariasi tergantung beberapa faktor:

1. Model Mobil: Setiap model Mercedes-Benz, seperti C-Class, E-Class, dan S-Class, memiliki pajak yang berbeda.

2. Tahun Produksi: Mobil keluaran lama memiliki pajak yang lebih rendah karena nilai jual kendaraan berkurang seiring waktu.

3. Kapasitas Mesin: Semakin besar kapasitas mesin (cc), semakin tinggi pajaknya.

4. Teknologi dan Fitur: Model terbaru dengan fitur canggih cenderung memiliki pajak lebih tinggi.


Berikut adalah kisaran pajak untuk berbagai model Mercedes-Benz dari tahun produksi 1990 hingga 2024.


 1. Mercedes-Benz C-Class (1990 - Sekarang)


C-Class adalah sedan eksekutif dengan harga relatif terjangkau di antara model Mercedes-Benz lainnya. 


- Pajak Tahun 1990-2000: Rp 800.000 - Rp 1.500.000

- Pajak Tahun 2001-2010: Rp 1.500.000 - Rp 2.500.000

- Pajak Tahun 2011-2015: Rp 2.500.000 - Rp 3.500.000

- Pajak Tahun 2016-2020: Rp 3.500.000 - Rp 4.500.000

- Pajak Tahun 2021-2024: Rp 4.500.000 - Rp 6.500.000

- Catatan: C-Class terbaru memiliki pajak yang lebih tinggi karena teknologi yang lebih maju dan fitur-fitur keselamatan terbaru.


 2. Mercedes-Benz E-Class (1990 - Sekarang)


E-Class lebih besar dan lebih mewah dibandingkan C-Class. Model ini sering dipilih sebagai kendaraan eksekutif dan memiliki pajak yang sedikit lebih tinggi.


- Pajak Tahun 1990-2000: Rp 1.000.000 - Rp 1.800.000

- Pajak Tahun 2001-2010: Rp 2.000.000 - Rp 3.000.000

- Pajak Tahun 2011-2015: Rp 3.000.000 - Rp 4.500.000

- Pajak Tahun 2016-2020: Rp 4.500.000 - Rp 6.000.000

- Pajak Tahun 2021-2024: Rp 6.000.000 - Rp 8.000.000

- Catatan: Pajak E-Class meningkat pada keluaran terbaru karena peningkatan fitur kenyamanan dan teknologi.


 3. Mercedes-Benz S-Class (1990 - Sekarang)


S-Class adalah sedan mewah flagship Mercedes-Benz dengan pajak yang paling tinggi karena kemewahan dan teknologi canggihnya.


- Pajak Tahun 1990-2000: Rp 2.500.000 - Rp 3.500.000

- Pajak Tahun 2001-2010: Rp 3.500.000 - Rp 5.000.000

- Pajak Tahun 2011-2015: Rp 5.000.000 - Rp 7.000.000

- Pajak Tahun 2016-2020: Rp 7.000.000 - Rp 10.000.000

- Pajak Tahun 2021-2024: Rp 10.000.000 - Rp 15.000.000

- Catatan: S-Class terbaru memiliki pajak yang sangat tinggi karena termasuk dalam kategori mobil super mewah.


 4. Mercedes-Benz A-Class (1997 - Sekarang)


A-Class adalah model hatchback Mercedes-Benz dengan harga dan pajak lebih rendah dibandingkan model sedan atau SUV lainnya.


- Pajak Tahun 1997-2010: Rp 800.000 - Rp 1.200.000

- Pajak Tahun 2011-2015: Rp 1.200.000 - Rp 2.000.000

- Pajak Tahun 2016-2020: Rp 2.000.000 - Rp 2.800.000

- Pajak Tahun 2021-2024: Rp 2.800.000 - Rp 3.500.000

- Catatan: Pajak A-Class cukup terjangkau, terutama untuk keluaran lama.


 5. Mercedes-Benz G-Class (1990 - Sekarang)


G-Class adalah SUV off-road mewah dari Mercedes-Benz yang terkenal dengan daya tahan dan kemewahannya. Pajaknya termasuk yang paling tinggi di antara model Mercedes lainnya.


- Pajak Tahun 1990-2000: Rp 3.000.000 - Rp 4.000.000

- Pajak Tahun 2001-2010: Rp 4.000.000 - Rp 5.500.000

- Pajak Tahun 2011-2015: Rp 5.500.000 - Rp 7.000.000

- Pajak Tahun 2016-2020: Rp 7.000.000 - Rp 9.000.000

- Pajak Tahun 2021-2024: Rp 9.000.000 - Rp 12.000.000

- Catatan: Pajak G-Class tergolong tinggi karena kategori premium SUV dan performanya di berbagai medan.


 6. Mercedes-Benz GLB-Class (2019 - Sekarang)


GLB-Class adalah SUV kompak yang diluncurkan baru-baru ini, dengan harga lebih terjangkau namun tetap memiliki fitur khas Mercedes-Benz.


- Pajak Tahun 2019-2020: Rp 3.500.000 - Rp 4.500.000

- Pajak Tahun 2021-2024: Rp 4.500.000 - Rp 6.000.000

- Catatan: Sebagai SUV kompak, GLB-Class memiliki pajak yang lebih rendah dibandingkan G-Class atau GLS-Class.


 7. Mercedes-Benz CLA-Class (2013 - Sekarang)


CLA-Class adalah sedan sport entry-level yang ditujukan bagi pengguna muda, dengan pajak yang relatif terjangkau untuk kelas Mercedes-Benz.


- Pajak Tahun 2013-2015: Rp 2.000.000 - Rp 3.000.000

- Pajak Tahun 2016-2020: Rp 3.000.000 - Rp 4.500.000

- Pajak Tahun 2021-2024: Rp 4.500.000 - Rp 6.000.000

- Catatan: Pajak CLA-Class cukup kompetitif, menjadikannya pilihan populer di segmen premium entry-level.


 8. Mercedes-Benz GLC-Class (2015 - Sekarang)


GLC-Class adalah SUV yang cukup populer di Indonesia dengan ukuran yang lebih kompak dibandingkan GLE atau GLS.


- Pajak Tahun 2015-2020: Rp 3.500.000 - Rp 5.000.000

- Pajak Tahun 2021-2024: Rp 5.000.000 - Rp 7.000.000

- Catatan: Pajak GLC-Class sebanding dengan statusnya sebagai SUV premium.


 9. Mercedes-Benz SL-Class (1990 - Sekarang)


SL-Class adalah seri mobil sport convertible dari Mercedes-Benz yang sangat ikonik dan memiliki pajak tinggi karena tergolong sebagai mobil sport premium.


- Pajak Tahun 1990-2000: Rp 2.500.000 - Rp 4.000.000

- Pajak Tahun 2001-2010: Rp 4.000.000 - Rp 5.500.000

- Pajak Tahun 2011-2020: Rp 5.500.000 - Rp 7.000.000

- Pajak Tahun 2021-2024: Rp 7.000.000 - Rp 9.500.000

- Catatan: Pajak SL-Class cenderung tinggi sesuai statusnya sebagai mobil sport premium.


 10. Mercedes-Benz EQS (2021 - Sekarang)


EQS adalah model sedan listrik terbaru Mercedes-Benz yang dikembangkan sebagai bagian dari inisiatif mobil listrik. Pajaknya bisa lebih rendah, tergantung kebijakan pemerintah terkait kendaraan listrik.


- Pajak Tahun 2021-2024: Rp 4.000.000 - Rp 6.000.000 (dengan insentif pemerintah)

- Catatan: Pajak EQS cukup kompetitif karena termasuk mobil listrik


 yang mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.


 Kesimpulan


Pajak mobil Mercedes-Benz di Indonesia sangat bervariasi tergantung model dan tahun produksinya. Mobil yang lebih lama memiliki pajak yang lebih rendah karena nilai jualnya menurun. Sementara itu, model seperti S-Class dan G-Class cenderung memiliki pajak yang tinggi karena termasuk dalam kategori mewah. Pemilihan model yang tepat sesuai dengan anggaran pajak dapat membantu calon pemilik mengoptimalkan pengeluaran.


artikel ini mungkin akan berbeda dengan pajak aktualnya dan dibuat oleh AI

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar