--> Skip to main content

Pajak Mobil Nissan dari yang Paling Murah

Nissan adalah salah satu merek mobil yang cukup populer di Indonesia. Mobil-mobil Nissan memiliki desain yang menarik, performa yang handal, dan fitur yang lengkap. Namun, sebelum membeli mobil Nissan, ada baiknya Anda mengetahui berapa pajak mobil Nissan yang harus Anda bayar setiap tahunnya.



Pajak mobil Nissan bervariasi tergantung pada jenis, tipe, dan tahun pembuatan mobil. Pajak mobil Nissan juga dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan (NJKV) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. NJKV adalah nilai rata-rata harga jual kendaraan di pasaran yang menjadi dasar perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB).


PKB adalah pajak yang dibayar oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor setiap tahunnya. PKB dihitung dengan rumus:


PKB = NJKV x tarif pajak


Tarif pajak adalah persentase pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk setiap jenis kendaraan bermotor. Tarif pajak untuk mobil penumpang adalah 2% dari NJKV.


Selain PKB, pemilik atau pengguna kendaraan bermotor juga harus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya. SWDKLLJ adalah iuran yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ untuk mobil penumpang adalah Rp 143.000 per tahun.


Jadi, total pajak mobil Nissan yang harus dibayar setiap tahunnya adalah:


Total pajak = PKB + SWDKLLJ


Berikut ini adalah daftar pajak mobil Nissan dari yang paling murah berdasarkan data NJKV tahun 2021:


1. Nissan March 1.2 MT tahun 2011

   - NJKV: Rp 55.000.000

   - PKB: Rp 55.000.000 x 2% = Rp 1.100.000

   - SWDKLLJ: Rp 143.000

   - Total pajak: Rp 1.243.000

2. Nissan Grand Livina E 1.5 MT tahun 2010

   - NJKV: Rp 75.000.000

   - PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000

   - SWDKLLJ: Rp 143.000

   - Total pajak: Rp 1.643.000

3. Nissan Juke RX 1.5 CVT tahun 2012

   - NJKV: Rp 95.000.000

   - PKB: Rp 95.000.000 x 2% = Rp 1.900.000

   - SWDKLLJ: Rp 143.000

   - Total pajak: Rp 2.043.000

4. Nissan X-Trail ST-L CVT tahun 2014

   - NJKV: Rp 150.000.000

   - PKB: Rp 150.000.000 x 2% = Rp 3.000.000

   - SWDKLLJ: Rp 143.000

   - Total pajak: Rp 3.143.000

5. Nissan Teana V6 AT tahun 2010

   - NJKV: Rp 175.000.000

   - PKB: Rp 175.000.000 x 2% = Rp 3.5000.

   - SWDKLLJ: Rp 1430.

   - Total pajak: Rp3,643,00.


Itulah daftar pajak mobil Nissan dari yang paling murah yang bisa Anda jadikan referensi sebelum membeli mobil Nissan impian Anda.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar