Cara membayar pajak online terbaru 2023
Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui berbagai kanal, seperti internet banking, mobile banking, ATM, atau e-commerce.
Berikut adalah cara membayar pajak online terbaru 2023 yang perlu anda ketahui:
1. Buat ID Billing atau Kode e Billing Pajak melalui aplikasi e-Billing DJP atau aplikasi lain yang ditunjuk oleh DJP, seperti Samsat Online Nasional untuk pajak kendaraan bermotor. ID Billing atau Kode e Billing Pajak adalah nomor identifikasi yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
2. Pilih kanal pembayaran yang tersedia, seperti internet banking, mobile banking, ATM, atau e-commerce. Pastikan anda memiliki akun dan saldo yang cukup untuk melakukan pembayaran.
3. Masukkan ID Billing atau Kode e Billing Pajak yang telah anda buat sebelumnya. Ikuti petunjuk yang ada pada layar untuk menyelesaikan proses pembayaran.
4. Simpan bukti pembayaran yang berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN adalah bukti sah bahwa anda telah melakukan pembayaran pajak ke kas negara.
5. Laporkan SPT anda secara online melalui aplikasi e-Filing DJP atau aplikasi lain yang ditunjuk oleh DJP. Pastikan anda mencantumkan NTPN pada SPT anda sebagai bukti bahwa anda telah membayar pajak sesuai dengan ketetapan.
Dengan cara membayar pajak online terbaru 2023 ini, anda dapat memenuhi kewajiban pajak anda dengan mudah, cepat, dan aman. Anda juga dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang ke kantor pajak atau bank persepsi. Selain itu, anda juga dapat mendukung program reformasi perpajakan dan digitalisasi pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah.