Velg rusak karena kena lubang di jalan tol? Begini cara klaim asuransinya.
Kondisi jalan tol yang berlubang sangat mungkin bisa membahayakan pengguna jalan tol sendiri. Dengan kecepatan tinggi minimal velg atau ban yang rusak karena terkena lubang itu.
Namun banyak yang tidak tahu, bahwa kalau kita mengalamai pecah ban atau kerusakan pada velg karena jalan berlubang di tol, kita bisa mengajukan klaim asuransi pergantian kepada pihak Jasa marga.
Sesuai dengan PP No. 17 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No. 15 tahun 2015. Jika kita mengalami kecelakaan akibat dari jalan berlubang korban dapat mengklaim ganti kerugian.
Lalu bagaimana cara untuk klaim asuransinya? Sejumlah langkah untuk penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Jalan Tol Jasa Marga Group, yakni sebagai berikut:
- Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
- Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
- Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan. Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
- Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jangan lupa siapkan print out kartu emoney yang digunakan saat kejadian, SIM dan Surat dari kendaraan kita.
Semoga bermanfaat.