--> Skip to main content

Cara mengurus SIM yang hilang. Ini syaratnya.

Kejadian barang hilang termasuk dompet bisa terjadi karena banyak hal seperti terjatuh atau kecopetan. Dan SIM adalah salah satu kartu yang selalu ada didalam dompet. DOmpet hilang tentu kartu-kartu juga bisa hilang termasuk SIM.


Lalu bagaimana cara mengurus SIM yang hilang?

Cara mengurus SIM yang hilang
Cara mengurus SIM yang hilang. youtube


Untuk mengurus SIM yang hilang kita tidak diharuskan untuk mengikuti tes teori dan praktek seperti saat membuat SIM baru.


Yang pertama dilakukan adalah pergi ke kantor polisi untuk membuat surat kehilangan dengan membawa KTP asli dan jika mempunyai copy-an dari SIM lebih baik lagi.


Lalu pergi ke Samsat setempat untuk mengurus SIM baru dengan mengisi formulir.


Untuk biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus pembuatan SIM sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016 yaitu sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. 


Biaya diatas belum termasuk untuk biaya asuransi dan kesehatan yang harus kita lengkapi sebagai syarat pembuatan SIM.


Tips untuk mempermudah dalam mengurus SIM yang hilang.

- Selalu simpan fotocopy-annya, karena itu bisa membantu ketika nanti ada kehilangan maka mempermudah saat mengurus ke samsatnya.


Semoga bermanfaat.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar