--> Skip to main content

Mudik dilarang. Awas truk akan diperiksa lagi isinya orang.

Resmi om bro, mudik sudah resmi dilarang sama pamerintah. Lalu kita yang masih berharap bisa mudik mau berharap sama siapa lagi? Mobil pribadi ga boleh keluar kota, Angkutan umum juga dilarang bawa penumpang akhirnya berhitung untung, tahun ini rugi milyaran lagi para pengusaha bis.

Padahal berita diperbolehkannya mudik sudah menjadi angin segar buat para pengusaha bis, setidaknya perhitungan memperbaiki neraca keuangan sedikit naik. Tapi sayang, berita itu hanya PHP dan beberapa hari lalu pemerintah mengeluarkan aturan dilarang Mudik. 

Wis... angel om bro..! Mimpi indahmu ternyata beneran mimpi.

Bagi yang jarang mudik, acara mudik tahunan saat lebaran adalah moment penting untuk bisa berkumpul bersama keluarga besar. Jutaan orang menuju kampungnya masing-masing. Pergerakan uang juga besar disaat mudik lebaran. jalur mudik jadi pasar sementara. Bengkel-bengkel bisa sampe 24 jam melayani kendaraan yang akan mudik. Tapi itu cerita lalu, karena tahun kemaren dan tahun ini semuanya jadi mimpi indah saja.

Larangan mudik lebaran 2021
Peraturan secara hukum membawa orang di kendaraan bak


"Masih ingat cerita mudik tahun lalu? Jauh-jauh dari Jakarta mau ke Madiun, pas sampe Ngawi malah suruh putar balik. Pie perasaan mu?"

Bahkan saking inginya mudik dan berkumpul, ga sedikit juga yang rela naik truk untuk membohongi petugas. Truk disekat, belakangnya di isi sembako, bagian tengahnya ternyata orang yang ingin mudik. Rela mereka kepanasan, didalamnya. Rela melawah aturan walaupun ujung-ujungnya tetap di minta balik kanan kembali ke tempat semula.

Secara hukum boleh atau enggak muat orang di dalam kendaraan truk?

Membawa penumpang atau orang menggunakan bak terbuka, truk atau sejenisnya memang dilarang, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasa 137 ayat 4, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Jika melanggar ketentuan tersebut, ada sanksinya. Berdasarkan pasal 303 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tapi apakah tahun ini juga akan terjadi hal tersebut karena larangan mudik lagi?

Mbuhlah.. wes angel iki om bro.

Tahun lalu yang kedapatan membawa orang seperti ini juga hanya disuruh putar balik. Ga tau kalau tahun ini, mungkin kalau masih ngeyel akan tetap di denda atau bahkan hukuman sosial sepertinya mengambil sampah, menertibkan lalu lintas atau hormat kepada merah putih seharian.


Bahaya Menumpang di Bak Truk dan Bagasi


Jadi, larangan mobil truk atau terbuka untuk membawa orang adalah karena secara safety memang bukan untuk mengangkut orang. Bahkan menurut Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menumpang di bak truk atau bagasi kendaraan merupakan tindakan yang berbahaya.

Misalnya, saat truk itu tabrakan atau terguling, maka penumpang tersebut bisa terlempar-lempar karena tidak memakai sabuk keselamatan dan hal itu bisa mengancam nyawa.

Selain itu, ketika di bak sebuah kendaraan angkutan barang, penumpang belum tentu mendapatkan oksigen yang baik. Jadi, selain risiko keselamatan, menumpang di bak truk atau di bagasi kendaraan juga mengancam risiko kesehatan.

Kita berdoa saja om bro, mudah-mudahan tempat piknik di buka saat libur lebaran, biar ga stres pengen mudik.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar