Heboh, Mobil Plat merah bikin garasi pinggir jalan. Ini aturan parkir mobil yang harus diketahui.
Lagi-lagi viral tentang mobil yang parkir di pinggir jalan karena tidak mempunyai garasi. Kali ini dari IG @infoseputarlombok yang memposting sebuah mobil plat merah type Toyota Innova yang terparkir pinggi jalan dan lengkap degan atap.
Heboh, Mobil Plat merah bikin garasi pinggir jalan. Ini aturan parkir mobil yang harus diketahui. |
Menurut Informasi yang didapatkan dari MSN bahwa mobil ini milik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB. idak hanya sekadar parkir, tetapi ada juga kanopi yang dipasang untuk melindungi kendaraan dari sengatan matahari dan hujan.
Sebenarnya, foto tentang mobil yang parkir di pinggir jalan tidak hanya sekali ini saja terjadi. Beberapa waktu lalu juga ada hal serupa dan ramai di jagat maya.
Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah tidak adanya garasi di rumah pemilik mobil. Sehingga, mereka pun menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir pribadinya.
Siapkan garasinya sebelum beli mobil |
Padahal, mengenai keberadaan garasi sudah ada aturannya bagi pemilik kendaraan roda empat, yakni di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Di dalam Pasal 275 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Aturan tersebut juga dipertegas dengan di dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
Di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Bahkan, beberapa daerah sudah mengeluarkan peraturan daerah ( perda) mengenai aturan parkir ini. Sebagai contoh di DKI Jakarta dan Depok.
Di DKI Jakarta, aturan mengenai parkir kendaraan ini tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi.
Dalam Pasal 140 (1) dijelaskan mengenai aturan aturan memiliki garasi.
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur. Sementara di Depok yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang merupakan revisi dari perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012.
Dijelaskan dalam Pasal 34A yaitu:
(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 34B berbunyi:
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Peringatan tertulis b. Denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.