Jangan modifikasi Plat nomor kendaraan, ini hukuman dan kisaran Dendanya.
modifikasi Plat nomor kendaraan |
Selamat sore om bro,
Setiap kendaraan yang kita miliki pasti dilengkapi dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor yang berisi rangkaian huruf dan angka dari bahan plat aluminium. Yang mana mempunyai fungsi sebagai bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian dan aturan mengenai nomor polisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengenai pelat nomor tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Maka dari itu, para pemilik kendaraan bermotor juga tidak diperkenankan untuk memodifikasi sendiri rangkaian huruf dan angka terlebih melakukan pemalsuan.
Jika hal itu dilakukan, maka tindakan tegas berupa sanksi dan juga denda juga bisa dijatuhkan bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut.
Setiap nomor polisi kendaraan bermotor mempunyai spesifikasinya sendiri secara teknis tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya.
Jika ada ketidaksesuaian dari spesifikasi standar seperti ukuran, warna, dan tempat pemasangannya yang ditetapkan maka pengendara bakal dikenai sanksi hukum sesuai aturan berlaku. Sanksi bagi pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi NRKB dalam Perkapolri nomor 5 tahun 2012 pasal 39 ayat (5).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku dan pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
sumber : kompas.com