Syarat-syarat dan cara pembuatan STNK baru karena hilang.
STNK merupakan salah satu kelengkapan yang harus selalu dibawa apabila mengendarai kendaraan bermotor. Karena, sebagaimana pengertian diatas STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Apabila tidak dapat menunjukkan STNK kepada petugas ketika ada pemeriksaaan maka dapat dilakukan penindakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
STNK |
Bagaimana jika STNK kendaraan yang kita miliki hilang? Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang. Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita? Dibawah ini adalah persyaratn yang harus kita persiapkan dan tata cara pengajuan STNK baru karena hilang untuk wilah Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
1. Untuk wilayah Polda Jawa Barat.
- Surat Pernyataan dan Permohonan Penerbitan STNK Duplikat
- BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
- Cek fisik kendaraan. Kendaraan wajib dihadirkan
- Laporan Polisi dan BAP Satreskrim yang menerangkan kronologis kejadian.
- Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polrestabes
- Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres
- Surat Keterangan Hasil Pengecekan Data Hilang Temu dari Bidang Telematika.
- Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polda Jabar
- Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres
- Iklan Koran di 3 media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.
- KTP Pemilik / Surat Keterangan dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga
2. Untuk wilayah polsa Metro Jaya.
- Surat Pernyataan Hilang dari Pemilik, bermaterai cukup
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian / SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu) di setiap Polres
- Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident SAMSAT
- KTP Pemilik / Yang Menguasai Kendaraan Bermotor
- BPKB Asli / Surat Keteranga leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
- Cek fisik Kendaraan Bermotor dan kendaraan wajib dihadirkan di kantor Samsat Induk
Semoga hal diatas bisa bermanfaat untuk kita semua yang sedang membutuhkan informasi pengenai Tata cara dan syarat mengajukan STNK baru karena hilang.