Cara menghitung besarnya pajak progresif terbaru.
PKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagi Anda yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor maka atas kepemilikan dan atau penguasaan tersebut akan dikenai Pajak.
Tarif PKB pribadi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 adalah sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen). Jumlah tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif. Tujuan dari pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan, selain dari untuk menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah dari PKB. Ada perbedaan besaran tarif PKB progresif yang harus dibayarkan antara roda dua dan roda empat, selengkapnya dapat dilihat pada penjelasan berikut.
Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2.PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3.PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4.PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %.
Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
Tarif PKB progresif ini tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum. Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan PKB ini dibayarkan sekaligus di muka. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang.
Silahkan share informasi ini jika dirasakan bermanfaat.
pajak progresif kendaraan bermotor |
Tarif PKB pribadi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 adalah sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen). Jumlah tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif. Tujuan dari pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan, selain dari untuk menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah dari PKB. Ada perbedaan besaran tarif PKB progresif yang harus dibayarkan antara roda dua dan roda empat, selengkapnya dapat dilihat pada penjelasan berikut.
Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2.PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3.PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4.PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %.
Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
Tarif PKB progresif ini tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum. Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan PKB ini dibayarkan sekaligus di muka. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang.
Silahkan share informasi ini jika dirasakan bermanfaat.