Mengenal surat teguran PSBB. Apakah SIM di sita?
Banyaknya pos penjagaan selama PSBB di beberapa kota membuat banyak juga orang yang tertangkap dan mendapatkan sangsi atas pelanggaran selama masa PSBB ini berupa surat teguran dan sangsi ditempat seperti push-up ditempat.
Untuk sangsi tertulis memang pelanggar mendapatkan surat teguran seperti surat tilang, namun ada baiknya kita mengetahui perbedaan antara surat tilang dan surat teguran selama PSBB.
Pada blangko atau surat teguran di bagian atas terdapat kolom yang berisi identitas pelanggar.
Mulai dari data nama, umur, tempat jenis kelamin, nomor kartu identitas, jenis kendaraan, lokasi, dan waktu terjadinya pelanggaran.
Kemudian, di bawahnya terdapat kolom untuk jenis pelanggaran sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Kolom ini terbagi tiga, yakni untuk sepeda motor/roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/barang.
Pada kolom sepeda motor, tertulis lima jenis pelanggaran aturan PSBB. Yaitu tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Lalu, untuk kolom pengendara mobil pribadi, terdapat tiga jenis pelanggaran. Yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Kemudian, pada kolom angkutan umum/angkutan barang, ada lima jenis pelanggaran. Yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter, dan melebihi batas jam operasional.
Nantinya, anggota kepolisian yang bertugas di lapangan bakal mencentang atau melingkari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara terkait aturan PSBB itu.
Lebih lanjut, disampaikan Yusri, kepolisian tidak melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat kendaraan lain milik pengendara yang melanggar.
Tidak, karena teguran ini hanya untuk edukasi ke masyarakat supaya sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti.
Sejak Senin (13/4) lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta.
Pendataan itu dilakukan lewat blangko teguran yang diberikan kepada pengendara yang melanggar. Nantinya, jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.
Ditlantas juga telah menambah pos pengawasan berkenaan dengan penerapan PSBB di Bodetabek. Dari semula 33 titik, kini bertambah 125 titik menjadi total 158 titik di Jabodetabek.
surat teguran selama PSBB |
Untuk sangsi tertulis memang pelanggar mendapatkan surat teguran seperti surat tilang, namun ada baiknya kita mengetahui perbedaan antara surat tilang dan surat teguran selama PSBB.
Pada blangko atau surat teguran di bagian atas terdapat kolom yang berisi identitas pelanggar.
Mulai dari data nama, umur, tempat jenis kelamin, nomor kartu identitas, jenis kendaraan, lokasi, dan waktu terjadinya pelanggaran.
Kemudian, di bawahnya terdapat kolom untuk jenis pelanggaran sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Kolom ini terbagi tiga, yakni untuk sepeda motor/roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/barang.
Pada kolom sepeda motor, tertulis lima jenis pelanggaran aturan PSBB. Yaitu tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Lalu, untuk kolom pengendara mobil pribadi, terdapat tiga jenis pelanggaran. Yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Kemudian, pada kolom angkutan umum/angkutan barang, ada lima jenis pelanggaran. Yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter, dan melebihi batas jam operasional.
Nantinya, anggota kepolisian yang bertugas di lapangan bakal mencentang atau melingkari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara terkait aturan PSBB itu.
Lebih lanjut, disampaikan Yusri, kepolisian tidak melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat kendaraan lain milik pengendara yang melanggar.
Apakah ada penyitaan SIM?
Tidak, karena teguran ini hanya untuk edukasi ke masyarakat supaya sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti.
Sejak Senin (13/4) lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta.
Pendataan itu dilakukan lewat blangko teguran yang diberikan kepada pengendara yang melanggar. Nantinya, jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.
Ditlantas juga telah menambah pos pengawasan berkenaan dengan penerapan PSBB di Bodetabek. Dari semula 33 titik, kini bertambah 125 titik menjadi total 158 titik di Jabodetabek.