--> Skip to main content

Keren..! Depok punya Perda kepemilikan Garasi.

Selama ini sering sekali kita melihat berita viral tentang parkir depan rumah yang menggunakan jalan umum, atau pagar garasinya yang terlalu menjorok ke jalan umum. Hal tersebut terjadi bisa jadi karena tidak adanya peraturan tertulis dari pemerintah atau tidak adanya kesepakatan dalam lingkungannya tentang aturan parkir. Hal ini tentu akan mengganggu jalur lalu lintas di lingkungan tersebut.


Perda kepemilikan garasi di Depok jawa barat
Parkir mobil viral karena pagarnya terlalu menjorok ke jalan umum.

Baru-baru ini di wilayah Depok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Depok telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda baru, yang mengatur soal kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, Raperda ini merupakan hasil usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok. "Setelah disahkan Raperda ini akan dibahas di panitia khusus (Pansus)," kata Yeti, Kamis 9 Januari 2020.

Yeti mengatakan, kerja pansus nantinya akan mengevaluasi hasil pengesahan raperda itu untuk nantinya diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok sebagai mekanisme pelaksanaannya. “Ada beberapa masukan untuk pansus nanti, diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok,” kata dia.

Yeti mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik.

“Secara otomatis harus dibarengi oleh penyediaan sarana, pemerintah daerah harus menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat," kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya akan melakukan tahapan-tahapan dalam upaya implementasi aturan tersebut.

“Tahapan-tahapan itu akan dilakukan selama dua tahun, jadi sejak ditetapkan oleh DPRD, satu tahun ini kita mulai susun perwalnya. Kemudian di tahun berikutnya sosialisasi, pendampingan dan sebagainya,” kata Dadang.

Ia mengatakan implementasi aturan ini merupakan upaya membangun peradaban sehingga memerlukan tahapan yang panjang. “Yang penting nanti muncul keteraturan di tengah warga, jangan sampai adanya aturan ini jadi malah memberatkan,” kata Dadang.

Ia pun berjanji akan membenahi penyediaan transportasi publik di Kota Depok, “Kita terus membenahi angkutan kota, mulai dari JR Connection yang sedang kita bangun, angkutan poin to poin dan angkutan ber AC, itu yang sedang diprioritaskan oleh Dinas Perhubungan Kota Depok,” kata Dadang.

Sumber : Tempo.com (http://www.msn.com/id-id/berita/nasional/dprd-kota-depok-sahkan-perda-kepemilikan-garasi/ar-BBYLGxI?ocid=ientp)

Jika saja peraturan ini sudah jadi, bisa jadi aturan ini juga akan menjadi acuan bagi daerah lain dan memberlakukan hal yang sama.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar