--> Skip to main content

Alasan dilarangnya nge-charge powerbank didalam Bus dan Pesawat.

Beberapa hari yang lalu sempat viral di media sosial pecinta bus mengenai sebuah bus yang tengah terbakar, dan caption dari video tersebut menyebutkan bahwa bis terbakar karena terjadinya short akibat ada penumpang yang nge-charge powerbank didalam bis.
Alasan kenapa tidak boleh charge powerbank di bus
Ilustrasi bus terbakar karena penumpang nge-cas powerbank di bus.

Secara logika kita orang awam, kenapa bisa terjadinya kebakaran akibat nge-charge powerbank didalam bis? Padahal kita sudah biasa charge HP didalam mobil kita, bahkan powerbank dan laptop tapi tidak terjadi apa-apa. Kenapa bis yang mempunyai daya listrik lebih besar malah kebakaran?

Menurut beberapa sumber menyebutkan bahwa arus yang ada didalam kabin bis ini terbatas, jika hanya untuk charge HP tidak akan apa-apa karena kapasitasnya paling besar 5000mAh. Terlebih HP mempunyai sistem cut off ketika sudah dalam posisi baterai penuh. Namun untuk powerbank yang mempunyai kapasitas diatas 10.000 mAh akan membutuhkan daya yang besar dan itu akan membuat powerbank dan soket menjadi panas, short dan terbakar. Apalagi jika menggunakan powerbank abal-abal yang tidak mempunyai sistem cut off jika pengisian sudah penuh.

HP, powerbank atau laptop menggunakan sumber daya baterai lithium. Baterai lithium yang sekarang banyak digunakan memang bisa meledak jika terkena panas berlebih atau short curcuit. Sekarang ini tidak hanya smartphone ataupun laptop, perangkat powerbank dan drone juga menggunakan baterai dan sering dibawa berpergian.

Karena dasar tersebut maka penumpang dilarang charge Powerbank didalam kabin bis. Biasanya awak bis juga akan mengingatkan jika diketahui ada penumpang yang nge-charge powerbank di dalam bis. Hal ini juga berlaku untuk laptop, karena baterai laptop juga mempunyai kapasitas yang besar.

Aturan pelarangan charge powerbank didalam kabin sebenarnya sudah lebih dulu berlaku untuk penerbangan dan bukan tidak mungkin kedepannya aturan ini juga berlaku untuk transportasi darat seperti bis.

Saat ini banyak bis dan maskapai menyediakan slot USB untuk penumpang mengisi ulang ponselnya di bangku. Walaupun lama pengisiannya, tetapi setidaknya dengan adanya slot ini akan lebih aman untuk kendaraan dan penumpangnya itu sendiri.

Kapasitas powerbank yang boleh dibawa kedalam pesawat.

Kapasitas powerbank yang boleh dibawa kedalam pesawat
Kapasitas powerbank yang boleh dibawa kedalam pesawat

Untuk bisa membawa peralatan baterai kedalam pesawat juga ada aturannya dengan kapasitas maksimum. Terkait kapasitas maksimum 100 wh (sekitar 20.000 mAh, tergantung votage) powerbank yang diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat, namun penumpang masih bisa membawa yang kapasitas lebih dengan melapor terlebih dulu ke otoritas penerbangan.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara baru saja menerbitkan surat edaran SE Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018. Dikeluarkannya surat tersebut berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.

"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan," kata Agus Santoso, Dirjen Perhubungan Udara dalam keterangan resminya.

"Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" lanjutnya.

Agus menghimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas terkait segala sesuatu pengaturan dalam SE ini demi keselamatan dan keamanan penerbangan. Karena keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang.

Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
Diantaranya bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan.

Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 = Wh = 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh = 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.
Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan beberapa cara seperti yang tercantum di SE tersebut.

Apabila jumlah tegangan/ voltase (V) dan jumlah arus/ kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus

E = V x I
E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),
V = tegangan, satuannya adalah volt (V),
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).

Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000. Contohnya jika jumlah voltase 3,78 V dan jumlah kapasitas 10.000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 10.000 mAh : 1000 = 10 Ah. Sedangkan daya perjamnya adalah 3,78 V x 6 Ah = 37,8 Wh. Dengan jumlah tersebut powerbank masih boleh dibawa dalam penerbangan.

Tips agar aman membawa powerbank selama melakukan perjalanan.


1. Powerbank dan baterai biasanya tidak diijinkan dimasukkan ke dalam bagasi bersama koper dalam penerbangan, tetapi harus dimasukkan ke dalam tas yang kita bawa ke kabin, ini supaya lebih mudah pengawasannya
2. Selama terbang, jangan melakukan charging dengan powerbank. Sebab proses charging membuat powerbank menghasilkan panas. Jadi pastikan proses charging dilakukan sebelum lepas landas atau sebelum masuk ke dalam pesawat
3. Gunakan powerbank yang kualitasnya baik. Memang barang bagus harganya tidak murah, namun spesifikasi dan keamanan terjamin. Produk abal-abalan biasanya umurnya tidak panjang, risiko terbakar, dan juga mungkin bisa merusak smartphone kita.

Tambahan alasan kenapa tidak boleh charger powerbank di bis dari komunitas.

Dilarang menge-cas powerbank di bus dan pesawat
Dilarang menge-cas powerbank di bus
 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar