Ditilang karena Ganjil Genap, Begini Cara Mengurus Denda Tilang yang harus diketahui.
Wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap semakin luas semenjak senin (9/9/2019) menjadi 25 jalur menyebabkan banyaknya kendaraan yang terkena tilang. Kebanyakan dari mereka adalah karena kurangnya informasi yang didapat mengenai jalur-jalur mana saja yang terkena aturan ganjil genap. Dan aturan itu berlaku pada hari Senin hingga Jumat pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Untuk pengendara yang terlanjur terkena tilang karena melanggar jalur ganjil genap mungkin harus mengentahui bagaimana cara mengurus denda tilangnya.
Dikutip dari Kompas.com tentang cara mengurus denda tilang karena jalur ganjil genap, maka untuk yang terkena tilang akan mendapatkan slip berwarna biru. Melalui slip biru itu, pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank BRI tempat kejadian dan mengambil barang bukti tanpa perlu melalui prosedur kepersidangan.
"Slip tilang sekarang diberikan biru semua, karena kalau di slip biru bisa dibayarkan langsung, hari itu, detik itu boleh," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Senin (9/9/2019).
Slip biru mempermudah pelanggar untuk mengurus tilang, namun yang diberikan merupakan denda maksimal yakni Rp 500.000.
Jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, maka pelanggar bisa datang ke sidang yang telah ditentukan tanggalnya. Biasanya dalam tenggat 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
"Pakai slip biru, datang ke pengadilan yang telah ditentukan tanggalnya. Ya sudah nanti sidang, dipanggil namanya," kata Nasir.
Kata Nasir, sidang tersebut hanya dijadwalkan satu kali untuk satu pelanggaran.
"Biasanya (sidang dilaksanakan) hari Jumat (pada) minggu depannya, hampir semuanya di wiliyah Jakarta" ungkap Nasir.
Pada sidang, hakim akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan polisi dan pelanggar. Hakim juga lah yang akan memutuskan besaran nominal denda nantinya.
Untuk kedepannya mungkin kita harus mencari jalur alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap atau menggunakan kendaraan umum.
Mengurus tilang karena ganjil genap |
Untuk pengendara yang terlanjur terkena tilang karena melanggar jalur ganjil genap mungkin harus mengentahui bagaimana cara mengurus denda tilangnya.
Dikutip dari Kompas.com tentang cara mengurus denda tilang karena jalur ganjil genap, maka untuk yang terkena tilang akan mendapatkan slip berwarna biru. Melalui slip biru itu, pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank BRI tempat kejadian dan mengambil barang bukti tanpa perlu melalui prosedur kepersidangan.
"Slip tilang sekarang diberikan biru semua, karena kalau di slip biru bisa dibayarkan langsung, hari itu, detik itu boleh," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Senin (9/9/2019).
Slip biru mempermudah pelanggar untuk mengurus tilang, namun yang diberikan merupakan denda maksimal yakni Rp 500.000.
Jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, maka pelanggar bisa datang ke sidang yang telah ditentukan tanggalnya. Biasanya dalam tenggat 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
"Pakai slip biru, datang ke pengadilan yang telah ditentukan tanggalnya. Ya sudah nanti sidang, dipanggil namanya," kata Nasir.
Kata Nasir, sidang tersebut hanya dijadwalkan satu kali untuk satu pelanggaran.
"Biasanya (sidang dilaksanakan) hari Jumat (pada) minggu depannya, hampir semuanya di wiliyah Jakarta" ungkap Nasir.
Pada sidang, hakim akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan polisi dan pelanggar. Hakim juga lah yang akan memutuskan besaran nominal denda nantinya.
Untuk kedepannya mungkin kita harus mencari jalur alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap atau menggunakan kendaraan umum.