--> Skip to main content

Besarnya pajak progresif kepemilikan mobil dan cara memblokir STNK

Mudahnya dalam proses pembelian mobil menjadinya banyak orang yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit. Bahkan banyak juga yang karena untuk mensiasasi program ganjil genap di jakarta akhirnya membeli unit mobil baru dengan plat nomor yang berbeda dengan mobil pertamanya. Dan dampaknya adalah akan terkena pajak progresif atau jumlah kendaraan yang dimilikinya.

Pajak progresif sendiri akan dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Besarnya pajak progresif kepemilikan mobil dan cara memblokir STNK
STNK dan BPKB kendaraan

Untuk besaran progresif juga tidak banyak diketahui orang dan biasanya kaget setelah melihat besarnya pajak yang ada di STNK.

Besarnya pajak Progresif kendaraan


Bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen
3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen
4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen
5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen
6. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen
7. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen
8. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen
9. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen
10. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen
11. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen
12. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen
13. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen
14. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen
15. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen
16. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen
17. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 persen.

Jika kita pernah mempunyai mobil dan sudah menjualnya alangkah baiknya jika kita langsung memblokir STNK atas nama kita untuk menghindari terkenanya pajak progresif yang akan dibebankan kepada kita.

Cara untuk memblokir pajak mobil atau motor yang sudah dijual.


Kita tinggal datang ke Samsat terdekat dan meminta form untku memblokir. Tunjukan bukti berupa fotocopy STNK dan KTP kita. Jika tidak ada fotokopi STNK bisa juga hanya dengan memberikan data seperti nomor kendaraan, yang penting nama di STNK sama dengan nama yang tertera pada KTP yang kita bawa.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar