Pagar pembatas tol madiun-ngawi di curi orang padahal belum genap setahun.
Belum genap setahun diresmikan, jalan tol Madiun-Ngawi sudah disatroni pencuri. Pagar pembatas atau bloking piece jalan tol di km 581-582 raib.
Pencurian itu terjadi pada hari Senin 15 Oktober 2018 dan baru dilaporkan pada Kamis 18 Oktober 2018. Tepatnya berada di km 581-582, di Desa Dawu, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
"Kami memang baru mendapat laporan dari petugas keamanan dan ketertiban Tol atas nama Ari Wibowo. Melaporkan bahwa pembatas jalan tol di Paron dicuri," kata Kapolsek Paron AKP Widodo, Sabtu (20/10/2018).
Pencurian itu terjadi pada hari Senin 15 Oktober 2018 dan baru dilaporkan pada Kamis 18 Oktober 2018. Tepatnya berada di km 581-582, di Desa Dawu, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
"Kami memang baru mendapat laporan dari petugas keamanan dan ketertiban Tol atas nama Ari Wibowo. Melaporkan bahwa pembatas jalan tol di Paron dicuri," kata Kapolsek Paron AKP Widodo, Sabtu (20/10/2018).
"Ada 46 batang yang hilang. Dan itu sangat membahayakan," tambah AKP Widodo kepada jatimnow.com.
Widodo menjelaskan, pagar pembatas tersebut berfungsi untuk meminimalisir jatuhnya korban saat terjadi kecelakaan di jalan tol.
"Makanya ini petugas langsung bergerak," terangnya.
Widodo mengatakan, untuk nama yang dicurigai sudah di tangan, tapi ia enggan membocorkannya.
"Nanti kalau sudah ditangkap saya beritahu ya. Ini masih penangkapan," katanya.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 9 juta atas hilangnya 46 batang pagar pembatas jalan tol ini.