Pemutihan pajak untuk area Jawa Timur mulai senin 24 september
Kabar gembira nih om bro untuk yang berdomisili di Jawa Timur karena mulai senin besok tanggal 24 september 2018 akan ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dan dalam progam tersebut bukan hanya untuk pembebasan sangsi pajak kendaraan saja om bro, tapi sekalian juga untuk mendapatkan fasilitas bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, alias gratis. Program ini berlaku sampai dengan 15 Desember 2018 mendatang.
Menurut Boedi Prijo Soeprajitno, Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jatim, dilakukannya kebijakan pemutihan di jatim ini adlah dalam rangka merayakan HUT Provinsi Jawa Timur ke-73 pada 12 Oktober 2018 mendatang.
Masih menurut pak Boedi ini, kebijakan pemutihan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 88 tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk warga Jawa Timur khususnya adalah pada tahun 2018. Adapun sasaran kebijakan pemutihan ini adalah pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Kemudian juga para pemilik kendaraan bermotor yang belum mengurus balik nama kendaraannya.
Sementara itu Kabid Perpajakan Bapenda Jatim Muhammad Purnomosidi menyampaikan bahwa kini terdapat tak kurang dari 18.792.588 kendaraan bermotor baik roda dua, maupun roda empat beredar di jatim. Nah, dari total jumlah itu ternyata banyak juga yang masih belum bayar pajak dan balik nama.
Simak berikut rinciannya :
◾Sebanyak 29,10 persen atau kurang lebih sebanya 5.468.213 objek kendaraan ternyata belum melakukan pendaftaran ulang. Demikian juga perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
◾Sebanyak 1.125.318 kendaraan di Jawa Timur yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan tapi belum dilakukan balik nama oleh pemiliknya yang sekarang.
Tujuan dari pemutihan yaitu agar dengan pemutihan ini masyarakat Jawa Timur berbondong-bondong untuk membayar pajak kendaraan dan membaliknamakan kendaraannya. Dan dengan naiknya orang yang bayar pajak juga pendapatan daerah menjadi naik pula om bro.
Kuy lah yang tinggal di sekitar wilayah Jawa timur monggo dipergunakan kesempatan ini.
Pemutihan pajak dan gratis BBN untuk wilayah Jawa Timur. |
Menurut Boedi Prijo Soeprajitno, Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jatim, dilakukannya kebijakan pemutihan di jatim ini adlah dalam rangka merayakan HUT Provinsi Jawa Timur ke-73 pada 12 Oktober 2018 mendatang.
Masih menurut pak Boedi ini, kebijakan pemutihan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 88 tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk warga Jawa Timur khususnya adalah pada tahun 2018. Adapun sasaran kebijakan pemutihan ini adalah pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Kemudian juga para pemilik kendaraan bermotor yang belum mengurus balik nama kendaraannya.
Sementara itu Kabid Perpajakan Bapenda Jatim Muhammad Purnomosidi menyampaikan bahwa kini terdapat tak kurang dari 18.792.588 kendaraan bermotor baik roda dua, maupun roda empat beredar di jatim. Nah, dari total jumlah itu ternyata banyak juga yang masih belum bayar pajak dan balik nama.
Simak berikut rinciannya :
◾Sebanyak 29,10 persen atau kurang lebih sebanya 5.468.213 objek kendaraan ternyata belum melakukan pendaftaran ulang. Demikian juga perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
◾Sebanyak 1.125.318 kendaraan di Jawa Timur yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan tapi belum dilakukan balik nama oleh pemiliknya yang sekarang.
Tujuan dari pemutihan yaitu agar dengan pemutihan ini masyarakat Jawa Timur berbondong-bondong untuk membayar pajak kendaraan dan membaliknamakan kendaraannya. Dan dengan naiknya orang yang bayar pajak juga pendapatan daerah menjadi naik pula om bro.
Kuy lah yang tinggal di sekitar wilayah Jawa timur monggo dipergunakan kesempatan ini.