Polisi Garut tilang motor yang plat nomor bertuliskan "AKU SAYANG KAMU". Inilah aturan tentang plat nomor kendaraan/TNKB.
Kelakuan anak muda sekarang memang rada nyentrik. Dengan alasan iseng dan ingin dikenal oleh teman-temannya kadang modifikasi nyeleneh pun dilakukan. Seperti pada sepeda motor C70 di daerah Garut ini.
Saat kepolisian sedang melakukan rajia penertiban tiba-tiba melihat 2 orang pemuda yang tidak menggunakan helm. Dan ketika diperiksa oleh polisi ternyata plat nomor belakang di ganti dengan tulisan "AKU SAYANG KAMU". Jelas ini langsung ditilang oleh polisi.
Entah orang mengerti atau tidak dengan aturan plat nomor kendaraan ini, karena banyak sekali orang yang modifikasi plat nomor sehingga mudah dibaca, tidak dipasang atau bahkan diganti dengan tulisan seperti kasus diatas.
Baca juga : Aturan membawa barang berlebihan pada kendaraan pribadi
Mari kita pelajari aturan mengenai TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengaturan mengenai TNKB, dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya. Antara lain Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).
TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor
Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor
Aturan mengenai warna plat nomor kendaraan :
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
*)Ranmor=Kendaraan Bermotor
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan."
Baca juga : Jangan asal kredit motor kalau belum mengerti aturan ini. Wajib!!
Bahkan saat ini mulai banyak juga penyalah gunaan plat nomor kendaraan yang menjadi incara petugas kepolisian. Berikut 8 jenis plat nomor yang menjadi incaran polisi yang melanggar hukum.
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
8. Plat nomor Thailand.
Bisa jadi orang modifikasi plat nomor karena untuk iseng dan bisa juga karena tidak mengerti spesifikasi yang jelas pada sebuah plat nomor / TNKB.
Baca juga : Aturan modifikasi motor agar tidak kena tilang
SPESIFIKASI TEKNIS TNKB
1. Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).
2. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.
3. Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
4. Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Mudah-mudahan informasi pendek ini bermanfaat untuk kita semua dan bisa mentaati peraturan mengenai plat nomor yang berlaku di Indonesia.
Saat kepolisian sedang melakukan rajia penertiban tiba-tiba melihat 2 orang pemuda yang tidak menggunakan helm. Dan ketika diperiksa oleh polisi ternyata plat nomor belakang di ganti dengan tulisan "AKU SAYANG KAMU". Jelas ini langsung ditilang oleh polisi.
modifikasi plat nomor yang melanggar hukum |
Entah orang mengerti atau tidak dengan aturan plat nomor kendaraan ini, karena banyak sekali orang yang modifikasi plat nomor sehingga mudah dibaca, tidak dipasang atau bahkan diganti dengan tulisan seperti kasus diatas.
Baca juga : Aturan membawa barang berlebihan pada kendaraan pribadi
Mari kita pelajari aturan mengenai TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengaturan mengenai TNKB, dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya. Antara lain Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).
TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor
Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor
Aturan mengenai warna plat nomor kendaraan :
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
*)Ranmor=Kendaraan Bermotor
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan."
Baca juga : Jangan asal kredit motor kalau belum mengerti aturan ini. Wajib!!
Bahkan saat ini mulai banyak juga penyalah gunaan plat nomor kendaraan yang menjadi incara petugas kepolisian. Berikut 8 jenis plat nomor yang menjadi incaran polisi yang melanggar hukum.
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
8. Plat nomor Thailand.
Bisa jadi orang modifikasi plat nomor karena untuk iseng dan bisa juga karena tidak mengerti spesifikasi yang jelas pada sebuah plat nomor / TNKB.
Baca juga : Aturan modifikasi motor agar tidak kena tilang
SPESIFIKASI TEKNIS TNKB
1. Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).
2. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.
3. Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
4. Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Mudah-mudahan informasi pendek ini bermanfaat untuk kita semua dan bisa mentaati peraturan mengenai plat nomor yang berlaku di Indonesia.