Selama libur lebaran, Aturan Ganjil-Genap di tiadakan.
Aturan Ganjil-Genap memang berlaku ketika kita memasuki pintu tol tertentu pada hari biasa, Namun untuk hari libur lebaran aturan tersebut di sampingkan dulu alias tidak berlaku om bro.
Adapun tanggal-tanggal mulai tidak berlakunya aturan ganjil genap adalah tanggal 11-14 juni dan 18-20 juni 2018. Alasannya, dalam Permenhub nomor 36 tahun 2018 memang disebutkan kalau kebijakan itu tak berlaku saat libur nasional.
"Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil-genap sementara tidak berlaku," kata Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang saya kutip dari detikcom.
Pintu tol yang dimaksud adalah pintuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci. Karena kebijakan ganjil-genap tidak berlaku, maka penerapan lajur khusus angkutan umum juga ditiadakan.
Kebijakan ganjil-genap bakal kembali efektif usai cuti bersama lebaran selesai atau setelah tanggal 20 Juni 2018.
"Selesai masa cuti bersama lebaran yaitu mulai tanggal 21 Juni 2018 paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa," ucap Budi.
Begitu om bro..
Adapun tanggal-tanggal mulai tidak berlakunya aturan ganjil genap adalah tanggal 11-14 juni dan 18-20 juni 2018. Alasannya, dalam Permenhub nomor 36 tahun 2018 memang disebutkan kalau kebijakan itu tak berlaku saat libur nasional.
aturan ganjil genap ditiadakan selama libur lebaran. sumber detik.com |
"Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil-genap sementara tidak berlaku," kata Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang saya kutip dari detikcom.
Pintu tol yang dimaksud adalah pintuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci. Karena kebijakan ganjil-genap tidak berlaku, maka penerapan lajur khusus angkutan umum juga ditiadakan.
Kebijakan ganjil-genap bakal kembali efektif usai cuti bersama lebaran selesai atau setelah tanggal 20 Juni 2018.
"Selesai masa cuti bersama lebaran yaitu mulai tanggal 21 Juni 2018 paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa," ucap Budi.
Begitu om bro..