Selama Februari, Dishub Jaksel Raup Rp 163 Juta dari Razia Parkir Liar.
Dishub Jakarta sekarang sedang gencar-gencarnya menertibkan parkir-parkir liar di pinggiran jalan. Setiap yang parkir dipinggir jalan siap-siap saja di tilang atau di derek untuk di kandangkan.
Selama bulan februari saja total ada 327 mobil yang diderek dan dikenai denda 500ribu /mobil yang dibayarkan melalui ATM Bank DKI. Dan dengan mobil sebanyak itu Dishub meraup denda sebesar 163 juta rupiah.
Dalam melakukan penderekan, sudinhub Jakarta Selatan dibantu polisi dan TNI. Penderekan ini dilakukan dalam rangka menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Beberapa titik lokasi penderekan yakni Tebet, Jalan MT Haryono, Ragunan, Jalan TB Simatupang, Jl. Widiya Chandra ,Jalan Minangkabau, Lenteng Agung, dan lainnya.
Dalam sehari, mobil yang diderek berjumlah belasan hingga dua puluhan. Christianto menyebut penderekan dilakukan agar pejalan kaki tak kehilangan hak mereka di trotoar.
"Operasi penderekan digelar sebagai upaya menegakan Perda 5 tahun 2014 Tentang Transportasi sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna jalan untuk tidak menggunakan hak-hak pejalan kaki, bahu jalan dan mengurangi simpul kemacetan akibat parkir liar," ucap Kasudinhub Jaksel Christianto.
Denda sebanyak itu baru dari Jakarta Selatan saja, kalau dari jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta pusat mungkin bisa lebih dari 1milyar ya om bro.
Tapi ga pa-pa lah yang penting jalanan lancar tanpa ada parkir sembarangan yang menimbulkan macet.
Selama Februari, Dishub Jaksel Raup Rp 163 Juta dari Razia Parkir Liar. | Sumber Kumparan news |
Selama bulan februari saja total ada 327 mobil yang diderek dan dikenai denda 500ribu /mobil yang dibayarkan melalui ATM Bank DKI. Dan dengan mobil sebanyak itu Dishub meraup denda sebesar 163 juta rupiah.
Dalam melakukan penderekan, sudinhub Jakarta Selatan dibantu polisi dan TNI. Penderekan ini dilakukan dalam rangka menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Beberapa titik lokasi penderekan yakni Tebet, Jalan MT Haryono, Ragunan, Jalan TB Simatupang, Jl. Widiya Chandra ,Jalan Minangkabau, Lenteng Agung, dan lainnya.
Dalam sehari, mobil yang diderek berjumlah belasan hingga dua puluhan. Christianto menyebut penderekan dilakukan agar pejalan kaki tak kehilangan hak mereka di trotoar.
"Operasi penderekan digelar sebagai upaya menegakan Perda 5 tahun 2014 Tentang Transportasi sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna jalan untuk tidak menggunakan hak-hak pejalan kaki, bahu jalan dan mengurangi simpul kemacetan akibat parkir liar," ucap Kasudinhub Jaksel Christianto.
Denda sebanyak itu baru dari Jakarta Selatan saja, kalau dari jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta pusat mungkin bisa lebih dari 1milyar ya om bro.
Tapi ga pa-pa lah yang penting jalanan lancar tanpa ada parkir sembarangan yang menimbulkan macet.