Penjelasan Polisi soal Penggunaan GPS di Ponsel Saat Berkendara
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya tak pernah melarang penggunaan aplikasi Global Positioning System ( GPS) yang kini telah tersedia di ponsel.
"Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (6/3/2018).
Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun. "Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor. Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," kata dia.
Menurutnya, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, aplikasi GPS boleh digunakan.
"Kan, sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya. Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara. Itu maksudnya," kata dia.
Dengan demikian, konsentrasi pengendara terjaga dan potensi terjadinya kecelakaan dapat ditekan. "Lalu, misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu, ya menepi dulu. Jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel.
Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," paparnya.
Jika ketentuan ini dijalankan, lanjutnya, tidak akan melanggar UU Nomor 2009 Pasal 160 Ayat 1 jo Pasal 283.
Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa sebelumnya juga menegaskan bahwa undang-undang saat ini memang tidak spesifik mengungkap pelarangan mengenai melihat GPS ataupun merokok saat berkendara.
Namun yang pasti, menggunakan telepon genggam sambil berkendara tidak diperbolehkan. "Kami juga menyarankan yang bahaya-bahaya jangan dilakukanlah. Jangan bermain sirkus. Kalau berkendara seperti itu (main telepon genggam) dia lepas tangan satu, itu tidak boleh," ucap Royke saat ditemui di Bekasi, Senin (5/3/2018).
Royke mengungkapkan, bukan soal melihat GPS atau merokoknya yang tidak diperbolehkan. Ia menyarankan jika ingin menggunakan ponsel, seharusnya menepi dahulu di tempat yang disediakan dan tidak mengganggu lalu lintas. "Jaga etika ketika berkendaralah, jangan membahayakan diri dan orang lain," ujar Royke.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polisi soal Penggunaan GPS di Ponsel Saat Berkendara", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/06/17515331/penjelasan-polisi-soal-penggunaan-gps-di-ponsel-saat-berkendara.
"Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (6/3/2018).
Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun. "Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor. Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," kata dia.
Menurutnya, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, aplikasi GPS boleh digunakan.
"Kan, sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya. Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara. Itu maksudnya," kata dia.
Dengan demikian, konsentrasi pengendara terjaga dan potensi terjadinya kecelakaan dapat ditekan. "Lalu, misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu, ya menepi dulu. Jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel.
Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," paparnya.
Jika ketentuan ini dijalankan, lanjutnya, tidak akan melanggar UU Nomor 2009 Pasal 160 Ayat 1 jo Pasal 283.
Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa sebelumnya juga menegaskan bahwa undang-undang saat ini memang tidak spesifik mengungkap pelarangan mengenai melihat GPS ataupun merokok saat berkendara.
Namun yang pasti, menggunakan telepon genggam sambil berkendara tidak diperbolehkan. "Kami juga menyarankan yang bahaya-bahaya jangan dilakukanlah. Jangan bermain sirkus. Kalau berkendara seperti itu (main telepon genggam) dia lepas tangan satu, itu tidak boleh," ucap Royke saat ditemui di Bekasi, Senin (5/3/2018).
Royke mengungkapkan, bukan soal melihat GPS atau merokoknya yang tidak diperbolehkan. Ia menyarankan jika ingin menggunakan ponsel, seharusnya menepi dahulu di tempat yang disediakan dan tidak mengganggu lalu lintas. "Jaga etika ketika berkendaralah, jangan membahayakan diri dan orang lain," ujar Royke.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polisi soal Penggunaan GPS di Ponsel Saat Berkendara", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/06/17515331/penjelasan-polisi-soal-penggunaan-gps-di-ponsel-saat-berkendara.