--> Skip to main content

Mengenal aturan ganjil genap di jalan tol Bekasi Barat dan Timur.

Jalan tol sekarang bukan jaman tol yang dulu yang sesuai dengan artinya jalan bebas hambatan. Karena sekarang hampir setiap ruas jalan di tol atau di jalan biasa pasti ada macet yang panjang.

Untuk menanggulangi kemacetan yang berular panjang itu, maka pihak Jasa Marga untuk mengeluarkan aturan ganjil genap untuk kendaraan yang masuk Tol Bekasi Barat atau Timur.
Mengenal aturan ganjil genap di jalan tol Bekasi Barat dan Timur.
Mengenal aturan ganjil genap di jalan tol Bekasi Barat dan Timur.

Pemerintah segera menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini akan diberlakukan pada pintu tol yang memiliki volume kendaraan paling padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur.

Nantinya, kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB. "Patut dicatat, aturan ganjil-genap ini diterapkan di pintu tol, bukan di dalam jalan tol ya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono di Kemenhub, Kamis (22/2/2018).

Aturan ganjil genap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurai kemacetan di jalan tol.  Ada tiga kebijakan yang diputuskan pemerintah, yang akan tertuang dalam peraturan menteri perhubungan.

Aturan pertama adalah pemberlakuan lajur khusus bagi bus. Nantinya lajur 1 yang berada di sisi kiri jalan tol akan diperuntukkan khusus bagi bus.

"Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi. Lajur bus khusus ini juga ada di tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00," tambah dia.

Dia menambahkan, selain bus Trans Jabodetabek, bus bersifat angkutan massal lain seperti bus karyawan hingga bus milik perusahaan juga bisa masuk ke dalam lajur 1 tersebut, mulai pukul 06.00-09.00 wib.

Selain jalur khusus bus, kebijakan kedua adalah pengaturan lajur khusus bagi truk angkutan atau kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.

"Jadi ada tiga kebijakan. Pertama lajur khusus bus itu di lajur 1 sebelah kiri jalan. Kedua pengaturan truk dan sebagainya di lajur 2, ganjil genap itu jadi hanya di pintu tol, kalau di jalannya tolnya bebas," dia menambahkan.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar