Lugu, ke kantor polisi mau buat SKCK tapi ga bawa otak. Akhirnya pulang bawa surat tilang. Gimana ceritanya ya?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disebut juga sebagai surat kelakuan baik dari kepolisian memang dibutuhkan dalam berbagai hal seperti melamar pekerjaan. Dan dalam membuat surat SKCK ketika datang ke kantor polisi juga harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam kondisi yang melanggar hukum.
Jangan sampai seperti yang dilakukan oleh 2 orang pemuda yang akan membuat SKCK di daerah Purbalingga ini. Datang dengan niat membuat SKCK malah pulang membawa surat tilang dan motor di tahan. Bagaimana ceritanya? Dibawah ini saya ambil dari facebook Nol Kilometer :
Kelakuan dua rekan sepermainan, Adi Guntoro (23) dan Wahyu Budi Utomo (18), bisa dibilang konyol. Dua pemuda itu berboncengan masuk ke dalam Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kalimanah tanpa mengenakan helm saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tidak hanya tak mengenakan helm yang merupakan pengaman wajib bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, mereka juga tidak membawa STNK dan tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Alhasil, warga Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, itu mendapat tindakan tegas dari polisi.
"Awalnya kita akan berikan teguran saja kepada pengendara sepeda motor tersebut. Namun saat diminta menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, pengendara tersebut tidak mempunyai SIM maupun STNK," ujar Kapolsek Kalimanah, AKP Jaenul Arifin, Selasa, 18 Juli 2017.
Menurutnya, pemberian tilang dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga pengendara sepeda motor tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya. Apalagi, pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tersebut berlapis.
Motor bernomor polisi AG 5601 HH akhirnya diamankan di Polsek Kalimanah. Kedua pemuda yang berangkat untuk dapatkan SKCK akhirnya pulang berjalan kaki.
"Nantinya, pelanggar lalu lintas bisa membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan serta harus dapat menunjukkan STNK untuk pengambilan barang bukti sepeda motor," kata Jaenul.
Meski ditilang, polisi masih berbaik hati. Kedua pemuda itu tetap bisa mengurus pembuatan SKCK.
Mudah-mudahan di daerah lain tidak ada lagi kejadian seperti ini ya om bro.
Jangan sampai seperti yang dilakukan oleh 2 orang pemuda yang akan membuat SKCK di daerah Purbalingga ini. Datang dengan niat membuat SKCK malah pulang membawa surat tilang dan motor di tahan. Bagaimana ceritanya? Dibawah ini saya ambil dari facebook Nol Kilometer :
Kelakuan dua rekan sepermainan, Adi Guntoro (23) dan Wahyu Budi Utomo (18), bisa dibilang konyol. Dua pemuda itu berboncengan masuk ke dalam Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kalimanah tanpa mengenakan helm saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tidak hanya tak mengenakan helm yang merupakan pengaman wajib bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, mereka juga tidak membawa STNK dan tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Alhasil, warga Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, itu mendapat tindakan tegas dari polisi.
"Awalnya kita akan berikan teguran saja kepada pengendara sepeda motor tersebut. Namun saat diminta menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, pengendara tersebut tidak mempunyai SIM maupun STNK," ujar Kapolsek Kalimanah, AKP Jaenul Arifin, Selasa, 18 Juli 2017.
Menurutnya, pemberian tilang dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga pengendara sepeda motor tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya. Apalagi, pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tersebut berlapis.
Motor bernomor polisi AG 5601 HH akhirnya diamankan di Polsek Kalimanah. Kedua pemuda yang berangkat untuk dapatkan SKCK akhirnya pulang berjalan kaki.
"Nantinya, pelanggar lalu lintas bisa membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan serta harus dapat menunjukkan STNK untuk pengambilan barang bukti sepeda motor," kata Jaenul.
Meski ditilang, polisi masih berbaik hati. Kedua pemuda itu tetap bisa mengurus pembuatan SKCK.
Mudah-mudahan di daerah lain tidak ada lagi kejadian seperti ini ya om bro.