Jangan asal memasang klakson ya, cek dulu aturannya om bro.
Klakson adalah salah satu kelengkapan dalam sebuah kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat. Banyak diantara kita yang mengganti klakson bawaan pabrik dengan yang after market dengan aneka bunyi. Bahkan beberapa waktu lalu pernah juga booming dengan klakson telolet.
Tapi tahukah anda bagaimana aturan mengganti atau menggunakan klason yang benar dan sesuai aturan pemerintah?
Suara klakson diatur oleh Peraturan Pemerintah Repubrik Indonesia No.55 Tahun 2012 pasal 39 dan 69.
Pada aturan tersebut tertulis klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Suara klakson paling renda 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Seperti yang dibagikan oleh intagram Kementrian Perhubungan yakni @kemenhub151 yang menulis "#KawulaModa, suara klakson yang terlalu nyaring sehingga memekakkan telinga, dapat menganggu konsentrasi pengendara jalan lain. Ini membahayakan. Keterkejutan yang tiba-tiba, bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas,".
"Selain itu, kebisingan klakson juga mengusik ketenangan lingkungan. Lebih baik, bunyikanlah klakson bila benar-benar diperlukan," tulisnya.
Nah, mungkin aturan ini belum banyak diketahui banyak orang, bahkan karena ingin keren mengganti dengan klakson after market yang bunyinya bisa mengagetkan orang bahkan mengganggu banyak orang.
Baca juga : Inilah aturan modifikasi yang benar dan tidak melanggar aturan.
Jadi mulai sekarang, bijaklah dalam mengganti atau menggunakan klakson. Karena pabrikan juga tentu mempunyai alasan dan mengikuti aturan pemerintah mengenai jenis dan tingginya suara klakson yang mereka pasang.
Semoga berguna.
Tapi tahukah anda bagaimana aturan mengganti atau menggunakan klason yang benar dan sesuai aturan pemerintah?
Suara klakson diatur oleh Peraturan Pemerintah Repubrik Indonesia No.55 Tahun 2012 pasal 39 dan 69.
Pada aturan tersebut tertulis klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Suara klakson paling renda 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Aturan menggunakan Klakson. Sumber intagram kemenhub. |
Seperti yang dibagikan oleh intagram Kementrian Perhubungan yakni @kemenhub151 yang menulis "#KawulaModa, suara klakson yang terlalu nyaring sehingga memekakkan telinga, dapat menganggu konsentrasi pengendara jalan lain. Ini membahayakan. Keterkejutan yang tiba-tiba, bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas,".
"Selain itu, kebisingan klakson juga mengusik ketenangan lingkungan. Lebih baik, bunyikanlah klakson bila benar-benar diperlukan," tulisnya.
Nah, mungkin aturan ini belum banyak diketahui banyak orang, bahkan karena ingin keren mengganti dengan klakson after market yang bunyinya bisa mengagetkan orang bahkan mengganggu banyak orang.
Baca juga : Inilah aturan modifikasi yang benar dan tidak melanggar aturan.
Jadi mulai sekarang, bijaklah dalam mengganti atau menggunakan klakson. Karena pabrikan juga tentu mempunyai alasan dan mengikuti aturan pemerintah mengenai jenis dan tingginya suara klakson yang mereka pasang.
Semoga berguna.