Kenapa lampu belakang harus 3 warna? Baca dulu sejarahnya om bro
Apakah Anda mengetahui, alasan mengapa nyala warna lampu tanda belok berwarna oranye, lampu belakang atau rem berwarna merah dan lampu mundur yang menyala putih meski tetap menggunakan mika lampu berwarna bening?
Menurut informasi yang berkembang tentang sejarah undang-undang lalu lintas, perumusan masalah warna lampu ini telah disahkan pada Vienna Convention on Road Traffic 1949 silam. Dengan maksud untuk keselamatan bersama para pemakai jalan, dibuatlah standar internasional yang seragam untuk aturan penggunaan fasilitas jalan raya di seluruh dunia.
Merah dipilih sebagai lampu rem karena memiliki spektrum warna terpanjang, yakni 630-760 nanometer atau nm. Sementara mata manusia mampu menangkap spektrum warna pada rentang 400 – 700 nm. Alhasil warna merah jadi lebih mudah ditangkap mata manusia.
“Sel kerucut pada retina mata paling sensitif terhadap warna merah, karena paling mudah ditangkap walau jaraknya jauh dan gelap. Karena manusia normal memiliki 6-7 juta sel ini, maka dengan cepat refleksi warna tersebut dikirim melalui saraf optik untuk diinformasikan ke otak,” tutur dr. Akbar Firdaus yang berpraktik di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Oranye dipilih sebagai lampu tanda belok karena memiliki spektrum warna satu tingkat dibawah merah, yaitu 590 – 620. Artinya warna ini dengan mudah menarik perhatian mata saat siang dan malam hari dalam segala kondisi cuaca.
Dari sisi psikologis sebenarnya warna oranye memberikan kesan tidak nyaman, dan sedikit gaduh. Apalagi ditambah kedipan dengan standard 60-120 kali per menit. Karena itulah warna ini di pakai untuk menarik perhatian pengemudi lain.
Warna putih dipilih untuk lampu mundur karena dianggap menyilaukan mata. Jadi saat ingin memundurkan kendaraan, pengemudi lain di belakang dapat dengan jelas melihat.
Sebaiknya jangan sembarangan untuk mengubah warna lampu dengan alasan apapun. Karena berpotensi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
sumber : postingan dari Syaiful Agustian di facebook.
Menurut informasi yang berkembang tentang sejarah undang-undang lalu lintas, perumusan masalah warna lampu ini telah disahkan pada Vienna Convention on Road Traffic 1949 silam. Dengan maksud untuk keselamatan bersama para pemakai jalan, dibuatlah standar internasional yang seragam untuk aturan penggunaan fasilitas jalan raya di seluruh dunia.
Merah dipilih sebagai lampu rem karena memiliki spektrum warna terpanjang, yakni 630-760 nanometer atau nm. Sementara mata manusia mampu menangkap spektrum warna pada rentang 400 – 700 nm. Alhasil warna merah jadi lebih mudah ditangkap mata manusia.
“Sel kerucut pada retina mata paling sensitif terhadap warna merah, karena paling mudah ditangkap walau jaraknya jauh dan gelap. Karena manusia normal memiliki 6-7 juta sel ini, maka dengan cepat refleksi warna tersebut dikirim melalui saraf optik untuk diinformasikan ke otak,” tutur dr. Akbar Firdaus yang berpraktik di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Oranye dipilih sebagai lampu tanda belok karena memiliki spektrum warna satu tingkat dibawah merah, yaitu 590 – 620. Artinya warna ini dengan mudah menarik perhatian mata saat siang dan malam hari dalam segala kondisi cuaca.
Dari sisi psikologis sebenarnya warna oranye memberikan kesan tidak nyaman, dan sedikit gaduh. Apalagi ditambah kedipan dengan standard 60-120 kali per menit. Karena itulah warna ini di pakai untuk menarik perhatian pengemudi lain.
Warna putih dipilih untuk lampu mundur karena dianggap menyilaukan mata. Jadi saat ingin memundurkan kendaraan, pengemudi lain di belakang dapat dengan jelas melihat.
Sebaiknya jangan sembarangan untuk mengubah warna lampu dengan alasan apapun. Karena berpotensi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
sumber : postingan dari Syaiful Agustian di facebook.