Mekanisme SIM berjenjang C1 dan C2 mulai berlaku 6 Januari 2017.
Karena keluarnya PP no 60 tahun 2016 mengenai Peneriman Negara Bukan Pajak yang mengangkut biaya pengurusan pajak kendaraan dalam penerbitan STNK baru dan BPKB baru, didalamnya juga terdapat hal pemberlakuan jenjang sim C pada kendaraan roda dua.
Pada dasarnya untuk jenjang pembagian kriteria SIM C adalah sebagai berikut:
- Sim C : Untuk Mengendarai Sepeda Motor dengan kubikasi mesin 250 cc ke bawah ( sumber lain di bawah 250 cc /0-249 cc )
- Sim C1 : Untuk Mengendarai Sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc sampai 500 cc ( sumber lain 250-500 cc )
- Sim C2 : Untuk Mengendarai Sepeda motor di atas 500 cc
Lalu mekanismenya bagaimana untuk bisa mendapatkan SIM C1 dan SIM C2 ini?
Untuk mekanisme prosesnya sama saja seperti pembuatan SIM C yakni ada ujian teori dan ujian praktek. Tapi untuk SIM C1 dan C2 ini dasarnya harus mempunyai SIM C dulu lalu mengajukan permohonan untuk peningkatan jenjang SIM yang akan dibuat.
Tarif PNBP Pengujian SIM baru 2017;
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B 2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C 2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Tarif PNBP Perpanjangan SIM 2017;
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Eh iya untuk SIM C2 ini jadi mempunyai kebebasan menggunakan motor cc berapa aja, karena berlaku keatas kebawah. Jadi mau pake motor 100cc atau 1000cc juga ga masalah.
Mudah-mudahan berguna ya om bro.