--> Skip to main content

Bukan pajaknya yang naik tapi biaya pengurusannya.

Bukan pajaknya yang naik tapi biaya pengurusannya.

Hari ini tanggal 6 Januari 2017 sepertinya menjadi hari yang menakutkan untuk pergi ke kantor samsat. Setelah beredar kabar dan keputusan dari pp no 60 tahun 2016 mengenai perubahan tarif BNBP banyak yang gagal paham dan beranggapan bahwa pajak juga naik 2-3 kali lipat, padahal yang naik adalah biaya pengurusannya saja.

Yuk kita simak dulu biar mengerti ya om bro:

Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 - 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun.

Lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016 ? Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.

Lalu apa yang naik? Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar? mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.

kita bayar, antara lain :

  1. BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor)
  2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  3. SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
  4. BIAYA ADM. STNK
  5. BIAYA ADM. TNBK

Dari kelima point di atas, kita bandingkan dengan point yang ada dalam PP no 60 tahun, maka poin 2 Pajak Kendaraan Bermotor TIDAK ADA KENAIKAN. Yang naik adalah point berikut:

BBN-KB (jika kita melakukan balik nama)
BIAYA ADM. STNK : (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
BIAYA ADM TNBK :  Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribumenjadi 100 ribu.

Rincian diatas jelas menunjukkan bahwa kita TIDAK AKAN MEMBAYAR 2 - 3 KALI LIPAT DARI YANG BIASA KITA BAYAR, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point Biaya Adm. STNK dan TNKB.

Jika kita simak dari detik.com seperti ini penjelasan dari Kadiv Humas Polri.

Kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri disahkan per 6 Januari 2017. Polri menyebut pemasukan negara nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana-prasarana pelayanan, seperti di Samsat berupa STNK online dan SIM online, untuk mempermudah masyarakat, yang akan diterapkan secara bertahap.

"Yang naik bukan pajak, hanya biaya administrasi, antara lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengadaan bahan material yang lebih berkualitas. Pengadaan bahan material seperti untuk SIM, BPKB, STNK. Bahan materialnya kan dengan kurun waktu 7 tahun ini sudah terjadi perubahan juga harganya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.

Menurut Tito dari temuan BPK diketahui bahwa harga material untuk pembuatan STNK, BPKB hingga TKB sudah naik. Sementara tarif penerbitan STNK, BPKB dan pembuatan TKB sudah 5 tahun ini tidak naik.

Ada juga temuan Badan Anggaran DPR RI yang menyebut bahwa tarif pembuatan surat-surat kendaraan bermotor tersebut saat ini termurah di dunia. "Hasil temuan mereka (Banggar) dengan harga itu, termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," kata Tito kepada wartawan di Markas Besar Kepolisian RI, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar