Kalau kena e-tilang ambil barang buktinya kemana ya?
Om bro, kalau nanti launcing ini sistem e-tilang dimana kita mau ambil barang bukti tiangnya ya? Kalau selama ini kan kita ambil barang bukti setelah selesai sidang dan bayar denda baru bisa kita ambil, nah kalo dengan sistem e-tilang ini bagaimana prosedurnya ya?
Nantinya si pengendara yang melanggar ditawarkan dua pilihan, bisa tetap melalui sidang atau e-tilang dengan membayar denda maksimal. Jika memilih sidang, pelanggar akan diberikan slip merah, sementara e-tilang diberikan slip biru.
“Kan denda maksimal kalau misalnya titip ke bank itu denda maksimal kalau umpamanya sidang diputus oleh hakim jumlahnya lebih kecil, dia akan dikembalikan otomatis ke masyarakat,” ungkap Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen (Pol) Indrajit, di SatPas Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Baca juga : Tol Cikampek sudah lumpuh total malam ini. jam 10 malam
Pengambilan barang bukti yang disita bisa dilakukan di tempat. Namun si pelanggar dikenakan denda maksimum terlebih dahulu jika polisi membawa alat Electronic Data Capture (EDC).
Apabila petugas polisi tidak membawa alat EDC, pelanggar bisa pergi ke bank untuk membayar kemudian mengambil barang buktinya lagi di petugas yang menahan barang buktinya.
Kelebihan uang yang dibayarkan si pelanggar otomatis bakal langsung masuk ke rekening si pelanggar setelah notifikasi pembayaran e-tilang masuk di aplikasi e-tilang milik petugas.
Sebenarnya apa saja sih keuntungan dan kekurangan dari sistem e-tilang ini?
Secara keuntungan menggunakan e-tilang adalah :
– Data pelanggar akan dicatat secara elektronik, dan akan mempersingkat waktu tilang.
-Blangko tilang tidak menjadi alat utama penilangan, namun hanya sebagai cadangan untuk kejadian tertentu seperti menghadapi orang yang belum kenal tehnologi, orang tua.
– Data tilang akan bisa diakses oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan dan analisa serta evaluasi.
– untuk pembayaran tilang bisa dipermudah dengan menggunakan saluran perbankan, artinya bisa dibayar di ATM manapun untuk dendanya.
– Besarnya denda yang harus dibayarkan bisa diketahui melalui SMS atau email pelanggar.
– Untuk bukti sangsi tilang bisa berupa foto atau video kejadian atau pelanggaran, dan bisa dijadikan bahan pertimbangan ketika persidangan tilang.
– Pelanggaran terintegrasi dengan data SIM, artinya setiap penggaran akan tercatat saat pembuatan SIM baru dan bisa saja gagal mempunyai SIM.
Baca juga : Inilah cara rahasia merubah konsumsi BBM dari km/liter menjadi Liter/100KM pada Avanza dan Ertiga.
Sedangan kerugian yang akan dihadapi dengan adanya e-tilang ini adalah :
Ketika ada kejadian kasus tilang dan difoto lalu keluarlah e-tilang untuk pemilik mobil tersebut berdasarkan database yang ada di samsat padahal mobil tersebut adalah mobil hasil membeli bekas dan belum balik nama, maka surat dan tagihan tilang ini akan tidak jelas. Yang melanggar siapa dan tagihannya kemana.
Bagaimana om bro? Sudah siap dengan sistem e-tilang ini?