--> Skip to main content

Inilah keuntungan dan kelemahan dari sistem e-tilang

Aplikasi etilang. Inilah keuntungan dan kelemahan dari sistem e-tilang

Sistem tilang elektronik yang akan diluncurkan oleh Kepolisian Republik Indonesia tahun depan sepertinya masih mempunyai beberapa kendala yang memang masih terus dikembangkan sampai nanti launcing. Beberapa masalah yang sekiranya akan menjadi batu sandungan harus segera di benahi secara sistem dan penunjangnya.

Sebelum nanti diluncurkan secara langsung ada baiknya kita mengenal dulu apa saja yang menjadi keuntungan dan kelemahan dari sistem e-tilang ini. Dengan mengenalnya lebih jauh akan lebih mudah juga kita untuk menghindari bagaimana caranya agar tidak kena tilang ini yang jelas akan mempunyai banyak kerugian dikemudian harinya.

Secara keuntungan menggunakan etilang adalah :

  1.     Data pelanggar akan dicatat secara elektronik, dan akan mempersingkat waktu tilang.
  2.     Blangko tilang tidak menjadi alat utama penilangan, namun hanya sebagai cadangan untuk kejadian tertentu seperti menghadapi orang yang belum kenal tehnologi, orang tua.
  3.     Data tilang akan bisa diakses oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan dan analisa serta evaluasi.
  4.     untuk pembayaran tilang bisa dipermudah dengan menggunakan saluran perbankan, artinya bisa dibayar di ATM manapun untuk dendanya.
    pembayaran denda etilang di atm
  5.     Besarnya denda yang harus dibayarkan bisa diketahui melalui SMS atau email pelanggar.
  6.     Untuk bukti sangsi tilang bisa berupa foto atau video kejadian atau pelanggaran, dan bisa dijadikan bahan pertimbangan ketika persidangan tilang.
  7.     Pelanggaran terintegrasi dengan data SIM, artinya setiap penggaran akan tercatat saat pembuatan SIM baru dan bisa saja gagal mempunyai SIM.


Sedangan kerugian yang akan dihadapi dengan adanya e-tilang ini adalah :

  1.     Ketika ada kejadian kasus tilang dan difoto lalu keluarlah e-tilang untuk pemilik mobil tersebut berdasarkan database yang ada di samsat padahal mobil tersebut adalah mobil hasil membeli bekas dan belum balik nama, maka surat dan tagihan tilang ini akan tidak jelas. Yang melanggar siapa dan tagihannya kemana.

Bagaimana om bro? Sudah siap dengan sistem e-tilang ini?

 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar