--> Skip to main content

Operasi Zebra ga main-main, mobil pribadi hingga bis kena rajia lampu strobo.


operasi Zebra 2016
Operasi Zebra yang dimulai dari tanggal 16 November hingga 29 november 2016 selama 2 pekan ini ternyata telah merajia ribuan pelanggaran. Kelengkapan berkendara seperti spion dan kelengkapan ijin berkendaran mendominasi tilang dalam operasi zebra kali ini. Pengendara 'nakal' yang melawan arus, menghentikan penumpang sembarangan atau pemotor yang tak menggunakan pelindung kepala juga menjadi sasaran tilang.
mobil pribadi pun ditilang yang menggunakan lampu strobo

Bahkan dalam hal aksesoris pun polisi sudah tidak main-main lagi untuk menindak siapa pun yang menggunakan aksesoris diluar ketentuan, seperti pemasangan lampu strobo atau sirine pada mobil-mobil pribadi. Bahkan untuk bis pun yang menggunakan lampu berlebihan akan diberhentikan untuk ditilang.
Bis yang menggunakan lampu berlebihan seperti strobo warna hijau juga ditindak

Untuk mobil-mobil partai sekalipun jika tanpa ijin akan tetap di tindak.
mobil partai juga dilarang menggunakan lampu patroli

Untuk pengolongan Lampu isyarat sebagaimana di maksud terdiri dari warna :

  •     Merah
  •     Biru dan
  •     Kuning
mobil pribadi menggunakan lampu patroli

Akan tetapi Lampu isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama, sebagai contoh Lampu isyarat warna kuning yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

 Pengguna Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut :
  •     Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  •     Lampu isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah
  •     Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud diatas di atur dengan dalam :
Pasal 59 UU NO.22 TAHUN 2009
(1)   Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2)   Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a.  merah;
b.  biru; dan
c.  kuning.
(3)   Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4)  Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5)   Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a.  lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.  lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c.  lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Lalu mengenai penggunaan lampu strobo pada mobil patroli yang bikin silau, ternyata begini jawaban dari polresta Semarang  :

Untuk undang-undang tidak mengatur penggunaan (kapan dan dimana) lampu rotator.
Untuk mobil patroli polisi menggunakan/ menyalakan lampu rotator saat melaksanakan kegiatan patroli malam dengan menyalakan lampu rotator bertujuan untuk giat preventif kepolisian yaitu pencegahan akan terjadinya tindakan kriminal.
contoh : apabila ada seseorang akan berbuat jahat tapi saat ada mobil polisi yang berpatroli dengan menggunakan lampu rotator yang melintas, orang tersebut pasti akan berfikir ulang akan berbuat jahat karena polisi terus melaksanakan patroli. Selain itu kalau ada kejadian pasti masyarakat akan dengan mudah memberikan info ke polisi karena dia tahu kalau ada mobil petroli yang lewat.

lengkap tanya jawab mengenai permasalah strobo silahkan cek link http://satlantas-polrestabessemarang.blogspot.co.id/2013/05/ketentuan-penggunaan-lampu-rotator-dan.html

Jika ingin menggunakan lampu patwal pada mobil silahkan mengajukan perijinnya, asal tujuannya tepat misalnya untuk patwal ajudan pribadi atau ambulans desa, bukan sekedar untuk gaya saja. Nanti akan mendapatkan surat ijin seperti ini:
Ijin menggunakan lampu strobo dari kepolisian

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar