Mekanisme sistem lalu lintas Genap Ganjil, Lokasi berlakunya dan Jalan Alternatif.
Jakarta semakin macet om bro, bukan karena kurangnya jalan yang ada di Ibu Kota, tapi lebih karena jumlah kendaraan yang melintasinya melebihi kapasitas yang dibuat. Data ini sudah banyak di share berbagai media, jadi jangan salahkan jalannya yang kurang, tapi memang karena jumlahnya yang melebihi kapasitas jalan yang ada.
Nah untuk mengurangi kemacetan tersebut, pihak berwenang akan mencoba sistem genap ganjil pada kendaraan yang akan melewati jalan-jalan tertentu di Jakarta.
Jalan tersebut ada 9 titik lokasi yang akan diterapkan sistem ganjil-genap dengan pengawasan petugas Dishub dan polisi serta CCTV:
1. Bundaran Patung Kuda
2. Traffic Light Bank Indonesia
3. Simpang Sarinah
4. Bundaran Hotel Indonesia
5. Jl Imam Bonjol
6. Bundaran Senayan
7. CSW
8. Simpang Kuningan (Kaki Gatot Subroto)
9. Simpang Kuningan (Kaki Mampang)
Mekanisme sistem lalu lintas genap ganjil di Jakarta.
Sistem ganjil-genap merupakan salah satu pola untuk membatasi jumlah kendaraan sebagai upaya mengatasi kemacetan di Jakarta. Setiap kendaraan pribadi wajib beroperasi berdasarkan angka terakhir sesuai pelat nomornya, dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Adapun, mekanisme penerapan sistem ganjil-genap seperti contoh pelat nomor B 2349 CDE (angka terakhir 9: ganjil), maka penerapannya pada kalender tanggal ganjil. Begitu juga dengan pelat nomor yang angka belakangnya genap maka hanya diperbolehkan beroperasi pada kalender tanggal genap.
Uji coba pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta akan dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Uji coba di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jl Sisingamangaraja, Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl Gatot Subroto.
Kendaraan yang lewat di jalan itu harus bernopol dengan angka terakhir genap pada tanggal genap dan sebaliknya. Mereka yang berkendara dengan kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari itu, dipersilakan untuk lewat jalur alternatif.
Berikut ini penjelasan Dinas Perhubungan Pemprov DKI terkait rute alternatif tersebut, Jumat (22/7/2016):
1. Dari arah selatan mengarah ke utara:
Jl Panglima Polim-Jl Bulungan-Jl Patianus-Jl Hamengkubuwono X-Jl Hang Lekir-Jl Asia Afrika-Jl Gelora-Jl Tentara Pelajar-Jl Penjernihan-Jl KH Mas Mansyur-Jl Cideng Barat/Cideng Timur-Jl Abdul Muis-Jl Majapahit dan seterusnya.
2. Dari arah utara mengarah ke selatan:
Jl Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni)-Jl Ir Haji Juanda-Jl Veteran 3-Jl Medan Merdeka Utara-Jl Perwira-Jl Lapangan Banteng Barat-Jl Pejambon-Jl Medan Merdeka Timur-Jl Ridwan Rais-Jl Prapatan-Jl Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jl Menteng Raya-Jl Cut Mutia-Jl Teuku Umar-Jl Samratulangi-Jl HOS Cokroaminoto-Jl HR Rasuna Said-Jl Gatot Subroto dan seterusnya.
3. Dari arah timur mengarah ke barat yakni:
Jalan Gatot Subroto-Jl HR Rasuna Said-Jl Dr Satrio-Jl Mas Mansyur-Jl Pejompongan-Jl Penjernihan-Jl Gatot Subroto-Jl S Parman/Slipi dan seterusnya.
4. Dari arah barat mengarah ke timur/selatan:
Jalan Gatot Subroto-Jl Penjernihan-Jl Pejompongan-Jl Mas Mansyur-Jl Dr Satrio-Jl HR Rasuna Said-Jl Gatot Subroto/Jl Kapt Tendean dan seterusnya.
Dishub menjelaskan, dalam uji coba pembatasan ini akan dipasang rambu pemberitahuan pada lokasi-lokasi yang menuju kawasan ganjil-genap. Pemasangan rambu berjumlah 20 unit dengan ukuran standar 120 cm x 80 cm.
Dishub juga memaparkan, untuk pengawasan petugas Dishub akan dengan sopan menghampiri pengendara dan sepintas menjelaskan sistem ganjil-genap di simpang saat lampu traffic light merah. Polisi juga akan dengan sopan menghampiri pengendara untuk memeriksa pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan waktu pemberlakuan. Pengendara nantinya diberikan surat teguran namun belum diberlakukan penindakan.
"Jika ada indikasi pemalsuan SNTK dan atau pelat nomor kendaraan maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Dishub.
Sekadar diketahui, setelah uji coba berakhir, maka ganjil-genap akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2016. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Kebijakan ini diberlakukan sebelum penerapan electronic road pricing (ERP) di masa mendatang.
Sumber : Detik.com
FanPage : IndoBlazer
Twitter : @djosave
Email : pakeherbal@gmail.com
BBM : 53FB5271