Mau kredit kendaraan? Baca dulu arti dari Fidusia, sistem dan hukumnya.
Baru saja mendapatkan share mengenai Fidusia. Saya sendiri pun baru mendengar kata ini, dan masih asing. Tapi ketika saya baca-baca mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk yang mencari info atau membutuhkannya.
Berikut adalah pesan yang saya terima hari ini mengenai Fidusia ketika mengkredit kendaraan.
SANGAT PENTING DIKETAHUI BAGI YG AKAN KREDIT KENDARAAN DAN SEMENTARA KREDIT KENDARAAN
Wajib tahu bagi Anda yg kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, wajib MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUSIA?
Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor? Apakah anda sedang dlm masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau gagal bayar kredit?
Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% utk kendaraan roda 3 atau lebih utk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih utk keperluan produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012
tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012
Nah, ini yg penting tentang fidusia :
Menurut Undang2 No.42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor, kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
Jadi sebenarnya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.
Tapi apa yg terjadi, kita hampir tdk pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dgn kata ini.
Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Apa maksudnya?
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Artinya, kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda.
Dgn demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Nah, kenapa pihak leasing tdk membuat perjanjian fidusia? padahal itu kewajiban mereka.
Ini akan merugikan pihak leasing!
Jika leasing tdk segera menarik kendaraan konsumen (hal ini dilarang secara hukum) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sdh dikeluarkan nasabah utk mencicil.
Jadi pihak leasing bisa untung double, ya dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen, kejam? ya tentu saja kejam, tapi itulah yg terjadi.
Adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas tdk bayar cicilan, akan tetapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan negeri setempat.
Jadi jika kendaraan Anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia (saya yakin mereka tdk punya) dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan Anda!
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan Anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :
Tindakan leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yg mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
Bagaimana menghadapi debt collector/tukang tagihnya?
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan Anda.
Katakan kepada mereka, tindakan merampas yg mereka lakukan adalah tindakan kejahatan!
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yg berhak utk melakukan eksekusi adalah pengadilan.
Jadi, apabila mau mengambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB kasus ini adalah kasus perdata bukan pidana.
Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itulah sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror atau menganiaya Anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dgn tuduhan Penggelapan.
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda.
Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 junto Pasal 335.
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dgn santun tawaran polisi.
Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran fidusia yg mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.
Leasing yg tdk mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan
Menurut Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011, satu2nya pihak yg berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian sesuai aturan yg berlaku
Sedangkan menurut Wikipedia mengenai Fidusia adalah :
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
- Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
- dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
- dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
- Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Mudah-mudahan share ini bermanfaat untuk semuanya.
FanPage : IndoBlazer
Twitter : @djosave
Email : pakeherbal@gmail.com
BBM : 53FB5271