--> Skip to main content

Ramai lagi om bro, Rajia sampe pelosok desa dan nerima recehan.

Ramai lagi di media sosial om bro mengenai berita rajia di jalan kampung dan menerima uang recehan.
Pada salah satu status facebook yang di share di group Motuba menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di Subang dan menerima receh dari hasil rajia.
Rajia sampe pelosok desa dan nerima recehan

Banyak kecaman dari komentar-komentar netizen seperti ada yang bilang "Kurang gaji, mencari buat jajan dan ada yang komentar Selamat Datang di Indonesia".

Mudah-mudahan aparat terkait segera melakukan tindakan dan klarifikasi mengenai berita tersebut.
Berikut galeri yang bisa IndoBlazer share disini : 
Rajia sampe pelosok desa dan nerima recehan

Rajia sampe pelosok desa dan nerima recehan

Rajia sampe pelosok desa dan nerima recehan

Rajia sampe pelosok desa dan nerima recehan
Sumber facebook : https://www.facebook.com/rimhotketuasekberprabowo/posts/784194088353714

Kalau IndoBlazer coba copas dari web sebelah mengenai boleh atau ga rajia di jalan kampung atau komplek perumahan mungkin bisa baca penjelasan dibawah ini.

Bolehkah Polantas Razia di Wilayah Komplek Perumahan?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud “jalan” dalam UU LLAJ, apakah termasuk jalan-jalan di wilayah “semi komplek” perumahan seperti yang Anda sebut.

Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.[3]


Menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada definisi jalan di atas, maka razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semi komplek sah menurut hukum sepanjang “jalan alternatif” itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum. Dengan kata lain, selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5579cf7b34eb9/bolehkah-polantas-razia-kendaraan-di-jalan-komplek-perumahan
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
FanPage : IndoBlazer
Twitter : @djosave
BBM : 53FB5271
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar