Mengenal apa itu Yellow Box Junction pada traffic light
Yellow box junction di MH Thamrin |
Hello IndoBlazer reader.
Mungkin sebagian besar dari kita belum mengenal apa itu Yellow Box Junction (YBJ). Seperti sebuah istilah baru yang IndoBlazer juga baru mengenalnya. Nah karena masalah seperti itulah maka IndoBlazer akan mencoba menjelaskan secara singkat apa itu Yellow Box Junction.
Untuk daerah jakarta mungkin pernah melewati daerah Jl MH Thamrin Jakarta Pusat dan akan terlihat ada garis bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning tergambar di aspal. Kotak tersebut disebut Yellow Box Junction (YBJ). Yellow Box Junction adalah istilah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain.
Dengan adany Yello Box Junction, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.
Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Sumber : http://duniaotosiana.blogspot.com/2015/08/mengenal-ybj-yellow-box-junction-pada.html
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Mungkin sebagian besar dari kita belum mengenal apa itu Yellow Box Junction (YBJ). Seperti sebuah istilah baru yang IndoBlazer juga baru mengenalnya. Nah karena masalah seperti itulah maka IndoBlazer akan mencoba menjelaskan secara singkat apa itu Yellow Box Junction.
Untuk daerah jakarta mungkin pernah melewati daerah Jl MH Thamrin Jakarta Pusat dan akan terlihat ada garis bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning tergambar di aspal. Kotak tersebut disebut Yellow Box Junction (YBJ). Yellow Box Junction adalah istilah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain.
Dengan adany Yello Box Junction, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.
Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Sumber : http://duniaotosiana.blogspot.com/2015/08/mengenal-ybj-yellow-box-junction-pada.html
FanPage : IndoBlazer
Twitter : @djosave
Email : pakeherbal@gmail.com
WA only : 0813822BLAZER (39343)
BBM : 53FB5271