Hati-hati, musim hujan berteduh dibawah jembatan bisa kena tilang.
Berteduh dibawah jembatan |
Musim hujan sepertinya sudah mulai datang nih setelah beberapa kali Cikarang di guyur hujan lumayan deras. Masalah yang terjadi ketika hujan adalah banyaknya motor atau biker yang numpang neduh di bawah jembatan, lumayan bisa sambil ngopi karena biasanya ada juga tukang kopi disana.hahaha
Tapi hati-hati aja mas dan om bro, ternyata ada peraturannya loh untuk pelarangan berteduh dibawah jembatan. Kenapa? Karena pada dasarnya ketika kita berteduh dibawah jembatan, otomatis jalurnya menjadi penuh dan bisa menimbulkan kemacetan. Karena masalah macet tersebut makanya ada aturan dilarang berhenti dibawah jembatan dan denda tilang pun siap-siap aja kita terima.
Tilang ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282 junto Pasal 104 ayat (3), yakni setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, mempercepat, memperlambat dan/atau mengalihkan arus kendaraan didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.
Jadi bagaimana? mendingan mampir ke warung aja deh, bisa ngopi, bisa ngobrol, bisa juga kenalan sama cewe yang keujanan(dih modus). hahaha
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Tapi hati-hati aja mas dan om bro, ternyata ada peraturannya loh untuk pelarangan berteduh dibawah jembatan. Kenapa? Karena pada dasarnya ketika kita berteduh dibawah jembatan, otomatis jalurnya menjadi penuh dan bisa menimbulkan kemacetan. Karena masalah macet tersebut makanya ada aturan dilarang berhenti dibawah jembatan dan denda tilang pun siap-siap aja kita terima.
Tilang ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282 junto Pasal 104 ayat (3), yakni setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, mempercepat, memperlambat dan/atau mengalihkan arus kendaraan didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.
Jadi bagaimana? mendingan mampir ke warung aja deh, bisa ngopi, bisa ngobrol, bisa juga kenalan sama cewe yang keujanan(dih modus). hahaha
FanPage : IndoBlazer
Twitter : @djosave
Email : pakeherbal@gmail.com
WA only : 0813822BLAZER (39343)
BBM : 53FB5271