Arti marka jalan yang dilupakan pengguna lalu lintas
Pernahkah anda memperhatikan garis-garis yang ada di jalanan seperti garis putug-putus, atau garis penuh tanpa putus. Kalau anda perhatikan tentu akan bertanya juga apa arti dari garis putus dan garis putih penuh dijalanan yang kita lalui.
Sebelumnya perhatikan dulu gambar dibawah.
Sebelumnya perhatikan dulu gambar dibawah.
arti garis marka jalan |
1. Garis putih putus-putus
Ini artinya anda boleh melintasi atau melewati batas garis putus-putus ketika pindah jalur atau mau mendahului kendaraan lain didepannya. Tapi harus hati-hati juga karena garis putus-putus ini juga menandakan jalan dengan 2 jalur berlawanan.
2. Garis putih penuh
Untuk garis putih penuh ini biasanya ada di tikungan-tikungan dan sebelum zebra zross. Mempunyai arti kebalikan dari garis putus-putus, untuk garis putih penuh ini artinya anda tidak diperbolehkan melewati garis tersebut, BAHAYA. Mendahului kendaraan lain di tikungan bahaya banget om bro, tunggu saja sampai ketemu jalan lurus dan garis putus-putus.
3. Garis putih putus-putus dan penuh (bersampingan)
Yang pernah tes SIM pasti kenal dengan pertanyaan mengenai garis putus berdampingan dengan garis penuh. Untuk garis berdampingan seperti ini memang jarang ada. Artinya adalah untuk pengendara di jalur putus-putus boleh melewati garis hingga area jalur garis penuh dan pengendara di jalur garis penuh dilarang melewati jalur ke garis putus. Paham ato bingung? Kembali ke dasar nomor 1 dan 2 tadi diatas.
4. Garis serong lurik-lurik
Ini adalah garis persimpangan. Tanda seperti ini menandakan bahwa daerah tersebut (yang diarsir/lurik-lurik) bukan merupakan jalur lalu lintas. Jadi tidak ada perlunya anda melintasi bagian itu.
5. Garis kuning di tepi jalan
Selain berupa garis putih penuh di pinggir jalan untuk menandai tepinya, adakalanya terdapat garis penuh berwarna kuning. Nah, bila garisnya kuning, ini tandanya anda tidak boleh berhenti apalagi parkir di area tersebut. Dan markah ini tidak selamanya berupa garis tapi bisa juga zigzag, bisa pula warna kuning-hitam seperti yang ada di sisi trotoar atau median jalan.
Nah kalo udah ngerti mengenai garis putus, garis penuh, garis lurik dan garis kuning berarti anda harus mematuhi peraturan yang ada. Karena pada dasarnya aturan tersebut dibuat untuk keamanan dan keselamatan pengendara dan lingkungan sekitar.
Keep safety ya om bro.
FanPage : IndoBlazer
Twitter : @djosave
Email : pakeherbal@gmail.com
WA only : 0813822BLAZER (39343)
BBM : 53FB5271