Hati-hati razia di belokan Tajam.
Pernah ga om tante semuanya mengalami tilang atau minimal diberhentikan kendaraannya karena razia rutin? Tapi pernah ga mengalami hal tersebut di jalan yang berbelok?
Menanggapi hal tersebut, kemaren di detik tanggal 20 juni menerbitkan sebuah artikel dengan judul " Razia di tikungan tajam, polisi membahayakan keselamatan pengguna jalan". Saya sih ga akan menulis ulang mengenai himbauan tersebut, tapi akan menulis menurut wacana saya.
Razia di tikungan tajam adalah hal biasa, jangankan di daerah Kota Mojokerto sana, Di Cikarang saja yang biasa saya lewati kerap terjadi razia di sekitaran belokan atau puter arah Tegal Gede. Gimana ga panik tuh pengendara, lagi asik bawa motor pas belok eh ada pak pol siap memberhentikan. Tapi bukan hanya di belokan sih, di jalan lurus setelah belokan pun menjadi ancaman juga. Saya ambil contoh saja arah Lippo Cikarang. Setelah belokan perempatan EJIP jalan luruh eh tiba-tiba ada razia.
Yang bikin kesel itu adalah tanpa adanya plang pemberitahuan razia, kalo ada plang kan bisa cari jalan lain. hahahah. Karena memang ada aturannya mengadakan Razia ini. Undang-undang pasang 22 ayat 1 dan 2 PP 80/2012. Petugask kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang memberhentikan kendaraan bermotor, Wajib memasang tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan kendaraan, Lebih lanjut tanda tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa hingga mudah terlihat oleh pengguna jalan (pasal 22 ayat 4 PP 80/2012).
Nah loh.
Makanya ketika hendak kemana-mana siapkan dahulul surat-surat kendaraan, SIM dan perlengkapan lainya.
Semoga bermanfaat.
Sumber : Bonsaibiker.com
Razia di tikungan, Bahaya |
Razia di tikungan tajam adalah hal biasa, jangankan di daerah Kota Mojokerto sana, Di Cikarang saja yang biasa saya lewati kerap terjadi razia di sekitaran belokan atau puter arah Tegal Gede. Gimana ga panik tuh pengendara, lagi asik bawa motor pas belok eh ada pak pol siap memberhentikan. Tapi bukan hanya di belokan sih, di jalan lurus setelah belokan pun menjadi ancaman juga. Saya ambil contoh saja arah Lippo Cikarang. Setelah belokan perempatan EJIP jalan luruh eh tiba-tiba ada razia.
Yang bikin kesel itu adalah tanpa adanya plang pemberitahuan razia, kalo ada plang kan bisa cari jalan lain. hahahah. Karena memang ada aturannya mengadakan Razia ini. Undang-undang pasang 22 ayat 1 dan 2 PP 80/2012. Petugask kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang memberhentikan kendaraan bermotor, Wajib memasang tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan kendaraan, Lebih lanjut tanda tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa hingga mudah terlihat oleh pengguna jalan (pasal 22 ayat 4 PP 80/2012).
Nah loh.
Makanya ketika hendak kemana-mana siapkan dahulul surat-surat kendaraan, SIM dan perlengkapan lainya.
Semoga bermanfaat.
Sumber : Bonsaibiker.com