Konvoi Lamborghini Tanpa Plat Nomor
Akhir pekan kemaren dunia otomotif Indonesia kembali di hebohkan dengan adanya konvoi Lamborghini yang dikawal Polisi. Bukan masalah karena Lamborghini-nya dikawal Polisi, tapi karena beberapa dari rombongan mobil mewah itu tanpa dilengkapi plat nomor bagian depannya. Wew melanggar tuh. Hanya 2 mobil yang memasang pelat depan dan belakang dengan lengkap. Yaitu Lamborghini warna hitam dengan nopol B 1 HKD dan Lamborghini kuning B 900 MC. Sedangkan 7 mobil lainnya hanya memasang pelat belakang saja.
konvoi Lamborghini dikawal polisi tanpa plat nomor |
Lamborghini di Eropa juga pake Plat nomor |
Lalu seperti apa sih aturan sebenarnya mengenai plat nomor ini. Yuk kita baca-baca dikit buat pengetahuan kita mengenai Undang-undang-nya.
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 Tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 280:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Pasal Pasal 68:
"(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. "
PERATURAN KEPALA POLRI NOMOR 5 TAHUN 2012 Tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 39 Ayat (5) dan (6):
(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku
(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
KESIMPULAN
1. Plat Nomor yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri (dalam hal ini Samsat)
2. Kedua Plat Nomor (depan-belakang) harus pada tempatnya dan dua-duanya harus dari Samsat
3. Jika tidak sesuai, misalnya yang asli dari Samsat hanya salah satu atau malah kedua-duanya tidak asli, maka akan dikenakan sanksi pidana Pasal 280 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal 500 ribu.
Jelas kan aturannya? Tapi kenapa lolos juga? Entahlah mungkin diskriminatif seperti yang di beritakan oleh detik[dot]com.
Lalu kalo aturannya seperti itu bagaimana kalo plat nomornya hilang, jatuh atau rusak? kalau hilang tinggal datang ke SAMSAT untuk dibuatkan ulang nomor kendaran baru.
Semoga berguna.