Aturan membawa barang berlebihan di mobil pribadi.
Artikel serba-serbi kali ini adalah hasil jepret dari salah satu member Motuba mbah Masyhar Faiz.
Dilihat dari mobilnya sepertinya itu adalah Ford Fiesta dengan membawa 3 lembar kasur busa dan 1 bungkusan besar yang melebihi besar mobilnya.
Ati-ati aja dijalan ya om, mudah-mudahan ga nyangkut di kabel listrik dan bebas dari tilang pak Pol.
Sedangkan menurut aturan mengenai mobil pribadi yang dipergunakan untuk membawa barang harus mematuhi aturan yang telah dibuat..
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan "mobil penumpang" adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Sedangkan yang dimaksud dengan "mobil barang", adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
Lalu mengenai aturan membawa barang pada mobil pribadi adalah sebagai berikut.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Jadi, ketentuan pada Pasal 307 UU LLAJ merupakan sanksi pidana bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar Pasal 169 UU LLAJ.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara bunyi lengkap Pasal 169 UU LLAJ adalah:
(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.
(3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.
(4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
Tata Cara Pemuatan Barang dalam Mobil Penumpang
Berikut kami jelaskan tata cara pengangkutan barang pada mobil penumpang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”).
Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis, meliputi:[2]
a. tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
b. barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan
c. jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dayaangkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Selain itu, Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor harus memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, selain memenuhi persyaratan teknis di atas, Anda wajib memperhatikan faktor keselamatan agar kendaraan tersebut tidak melebihi muatan dan berisiko kecelakaan lalu lintas.
Jadi, selama Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa saja menggunakan mobil penumpang jenis itu untuk mengangkut barang.
Risiko Hukum Melanggar Aturan Pengangkutan Barang oleh Mobil Penumpang
Jika Anda didapati tidak memenuhi persyaratan pengangkutan barang dengan mobil penumpang serta tidak memperhatikan faktor keselamatan, maka hal ini merupakan suatu pelanggaran hukum. Akibatnya, Penyidik Kepolisian di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas.
Mobil bawa barang banyak. sumber group Motuba. |
Dilihat dari mobilnya sepertinya itu adalah Ford Fiesta dengan membawa 3 lembar kasur busa dan 1 bungkusan besar yang melebihi besar mobilnya.
Ati-ati aja dijalan ya om, mudah-mudahan ga nyangkut di kabel listrik dan bebas dari tilang pak Pol.
Sedangkan menurut aturan mengenai mobil pribadi yang dipergunakan untuk membawa barang harus mematuhi aturan yang telah dibuat..
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan "mobil penumpang" adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Sedangkan yang dimaksud dengan "mobil barang", adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
Lalu mengenai aturan membawa barang pada mobil pribadi adalah sebagai berikut.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Jadi, ketentuan pada Pasal 307 UU LLAJ merupakan sanksi pidana bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar Pasal 169 UU LLAJ.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara bunyi lengkap Pasal 169 UU LLAJ adalah:
(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.
(3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.
(4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
Tata Cara Pemuatan Barang dalam Mobil Penumpang
Berikut kami jelaskan tata cara pengangkutan barang pada mobil penumpang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”).
Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis, meliputi:[2]
a. tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
b. barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan
c. jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dayaangkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Selain itu, Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor harus memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, selain memenuhi persyaratan teknis di atas, Anda wajib memperhatikan faktor keselamatan agar kendaraan tersebut tidak melebihi muatan dan berisiko kecelakaan lalu lintas.
Jadi, selama Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa saja menggunakan mobil penumpang jenis itu untuk mengangkut barang.
Risiko Hukum Melanggar Aturan Pengangkutan Barang oleh Mobil Penumpang
Jika Anda didapati tidak memenuhi persyaratan pengangkutan barang dengan mobil penumpang serta tidak memperhatikan faktor keselamatan, maka hal ini merupakan suatu pelanggaran hukum. Akibatnya, Penyidik Kepolisian di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas.