STNK hilang dan cara mengurusnya. Mudah kok..
Surat-surat kendaraan adalah hal penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mempunyai kendaraan. Ketika kita mengalami kehilangan tentu yang terbayang adalah repotnya mengurusnya. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK termasuk kedalam syarat berkendara. Lalu bagaimana kalau STNK kita hilang? Entah karena jatuh atau insiden lainnya.
Disampaikan Divisi Humas Mabes Polri dalam akun resminya, Senin 28 Desember 2015, tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, yakni kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, atau angkutan umum per penerbitan Rp50 ribu. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih per penerbitan Rp75 ribu.
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan pengaju STNK hilang? Setidaknya ada empat persyaratan data yang perlu dipersiapkan, yakni KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), surat Keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.
Setelah dokumen penunjang lengkap, langkah pertama yang perlu ditempuh yakni melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Lalu, fotokopi hasil cek fisiknya. Langkah kedua, mengisi formulir pendaftaran. Ketiga, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan pula hasil cek fisik kendaraan.
Keempat, urus pembuatan STNK baru di loket BBN II, lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Kelima, pembiayaan pajak kendaraan bermotor. Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
Keenam, membayar biaya pembuatan STNK baru dengan besaran seperti yang ditulis di atas. Terakhir, pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Mudah dan murah bukan?
Semoga berguna om bro.
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Disampaikan Divisi Humas Mabes Polri dalam akun resminya, Senin 28 Desember 2015, tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, yakni kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, atau angkutan umum per penerbitan Rp50 ribu. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih per penerbitan Rp75 ribu.
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan pengaju STNK hilang? Setidaknya ada empat persyaratan data yang perlu dipersiapkan, yakni KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), surat Keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.
Setelah dokumen penunjang lengkap, langkah pertama yang perlu ditempuh yakni melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Lalu, fotokopi hasil cek fisiknya. Langkah kedua, mengisi formulir pendaftaran. Ketiga, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan pula hasil cek fisik kendaraan.
Keempat, urus pembuatan STNK baru di loket BBN II, lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Kelima, pembiayaan pajak kendaraan bermotor. Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
Keenam, membayar biaya pembuatan STNK baru dengan besaran seperti yang ditulis di atas. Terakhir, pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Mudah dan murah bukan?
Semoga berguna om bro.
FanPage : IndoBlazer
Twitter : @djosave
Email : pakeherbal@gmail.com
WA only : 0813822BLAZER (39343)
BBM : 53FB5271